![](https://beritaanda.net/wp-content/uploads/2024/01/Disain-BPKAD-OKI-2024-01.jpg)
![](http://beritaanda.net/wp-content/uploads/2024/04/BPPD-OKI-2024-New.jpg)
![](https://beritaanda.net/wp-content/uploads/2024/01/DPMPTSP-OKI-2024-01-scaled.jpg)
PALI, BERITAANDA – Jajaran Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) melalui Polsek Penukal Abab hadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi perubahan pemilih untuk daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir (DPSHPA) tingkat Kecamatan Penukal dan Abab dalam Pemilu 2024, Ahad (4/6/2023).
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH mengatakan, telah berlangsung giat rapat pleno terbuka rekapitulasi perubahan pemilih untuk DPSHPA tingkat Kecamatan Penukal dan Abab Kabupaten PALI dalam Pemilu 2024 mendatang.
Lebih lanjut Kapolsek Penukal Abab juga mengatakan penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan coklit pantarlih.
“Dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun menurut susunan pemilih pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau daftar pemilih tambahan (DPTB), pemilih tidak memenuhi syarat, serta perbaikan data,” ucapnya.
“Hasil rapat pleno di tingkat PPK Kecamatan ini untuk dipergunakan sebagai bahan penyusunan DPS di tingkat kabupaten nantinya,” kata Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH.
“Adapun tujuan penyusunan daftar pemilih tersebut supaya data pemilih Pemilu tahun 2024 sesuai realitas di masyarakat, yaitu untuk yang tidak memenuhi syarat sudah tidak ada lagi di daftar pemilih,” pungkasnya. (AMD)