PALI, BERITAANDA – Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH mendukung kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis.
Hal itu dikatakan oleh perwira berpangkat dua melati itu usai kegiatan dialog publik dengan tema ‘kemerdekaan pers dan perlindungan jurnalis’ yang digelar oleh Mabes Polri dan diikuti oleh Polres PALI secara virtual, Rabu (31/5/2023), bertempat di ruang Vidcon Polres PALI.
Turut hadir membersamai kegiatan tersebut Kasi Humas Polres PALI AKP Ardiansyah, sejumlah PJU Polres PALI, Ketua PWI PALI M. Anasrul Dwi N dan Sekretaris PWI PALI Habibi M. Aridi.
Bagi Kapolres, pers merupakan mitra bagi polisi. Tanpa adanya pers, maka penyebaran informasi tidak akan masif dan tidak bisa sampai ke masyarakat.
“Masa iya kita harus menggedor-gedor pintu rumah warga satu per satu untuk menyampaikan informasi, baik berupa imbauan maupun hasil kerja dari rekan-rekan kepolisian,” ujar Kapolres.
Ditambahkannya, pers memiliki fungsi yang sangat strategis selain sebagai kontrol sosial, pers juga diharapkan bisa menjadi pemersatu bangsa.
“Hadirkan lah berita yang akurat, objektif, berimbang serta laksanakan tugas pers sebagai mana aturan yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya, pada pembukaan dialog publik yang digelar oleh Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri melalui Karo PID Humas Polri Brigjen Pol Drs. Moh. Hendra Sutiyono M.Si mengatakan bahwa kemerdekaan pers wujud dari berkedaulatan rakyat.
Dikatakannya, jumlah kekerasan terhadap jurnalis per tahun mencapai angka 40 kasus, baik setelah peliputan dan berita terbit maupun saat proses peliputan.
“Bahkan kini, gangguan terhadap pers muncul tidak hanya pada kekerasan fisik, tapi juga dengan meningkatnya serangan digital. Oleh karena itu, pada UU Pers Nomor 40 jelas tentang aturan dan perlindungan kepada wartawan. Selain mendapat perlindungan, dapat melindungi narasumber, serta warty tidak boleh dipidana. Wartawan juga tidak boleh masuk dalam UU ITE,” tutupnya. (AMD)