Kapolres Nias Bantah Tuduhan Anggotanya Minta Uang Kepada Keluarga Pelaku Kasus Narkoba

348

GUNUNGSITOLI–SUMUT, BERITAANDA – Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SH MH bantah personelnya tidak profesional dan juga telah menyalahgunakan wewenang dengan meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku kasus narkoba yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Nias pada tanggal 6 Februari 2019 lalu.

Dimana di dalam satu media daring yang memberitakan bahwa, Meriani Zendrato dan Venny Gan yang merupakan istri dari 2 orang dari 3 tersangka kasus narkoba yang ditangkap pada tanggal 6 Februari 2019 melaporkan oknum Polres Nias ke Divisi Propam Mabes Polri karena diduga tidak profesional dan peras keluarga tersangka yang kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

“Tudingan tersebut tidak benar. Kami dari Polres Nias telah bekerja secara profesional sesuai pada aturan KUHP dan aturan hukum yang berlaku lainnya. Terkait laporan mereka di Propam, kami tidak mengintervensi apalagi melarang, itu hak mereka. Kita juga telah bentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota Polres Nias,” ungkap Kapolres Nias didampingi Kabag Ops Polres Nias Kompol Hendra Gunawan Simatupang, SH, Kasatreskrim Polres Nias AKP Jonista Tarigan, SH, Kasatresnarkoba Polres Nias IPTU Martua Manik, SH,MH dan PS.Subbag Humas Pol Bripka Restu Gulo, Sabtu (6/4/2019).

Selanjutnya, Kapolres mengatakan, terkait isu yang beredar kalau ada tekanan dan rekayasa penetapan tersangka dalam kasus itu sebagaimana yang beredar di media sosial facebook dan grup WhatsApp dalam beberapa hari terakhir ini, ia menyatakan hal itu tidak benar.

“Personel kita telah bekerja profesional dan proposional. Penetapan tersangka berdasarkan hasil tes urine, BAP, narkoba sebanyak 0.3 gram, dan pengakuan tersangka. Kita juga memiliki bukti video para tersangka yang mengaku bahwa mereka belum pernah ditekan oleh polisi,” ujar Kapolres sambil menunjukkan video.

Kapolres juga memaparkan, kalau pihak keluarga tersangka pernah mengajukan penangguhan penahanan dua hari setelah penangkapan, tetapi tidak diakomodir dan memerintahkan Kasat Narkoba untuk melanjutkan penyelidikan.

“Saya pesankan kepada Kasat Narkoba untuk tetap dilanjutkan penyidikan, karena dari awal komitmen saya sebagai Kapolres akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba siapapun dia. Kita tidak ada toleransi maupun kompromi kalau mengenai penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

Kapolres berharap pelaporan yang dilakukan oleh pihak tersangka itu memiliki landasan dan bukti yang kuat, sehingga laporan tersebut tidak terkesan sebagai upaya untuk melemahkan proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Polres Nias saat ini.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa kasus dan perkara ini terus berlanjut. Kita memiliki bukti yang kuat terkait proses penahanan yang dilakukan terhadap para tersangka. Walaupun demikian, kita telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota kita,” tegasnya. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda