Kapolres Lampung Selatan Imbau Pemudik Tertib Selama Arus Balik

13

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau para pemudik yang akan kembali ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni agar mematuhi aturan arus balik yang mulai diberlakukan pada 3 April 2025 pukul 20.00 WIB hingga 7 April 2025 pukul 12.00 WIB.

Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Lampung telah menerapkan sistem screening tiket bagi kendaraan yang hendak memasuki Pelabuhan Bakauheni. Proses pemeriksaan dilakukan di beberapa titik strategis, seperti Lamsel Expo Kalianda, Gayam, serta sejumlah rest area di Tol Trans Sumatra, yaitu di KM 87B, KM 49B, dan KM 20B.

Tujuan screening ini adalah untuk memastikan hanya kendaraan yang sudah memiliki tiket yang diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke pelabuhan, sehingga dapat mengurangi antrean dan kemacetan di area penyeberangan.

AKBP Yusriandi menekankan bahwa pembelian tiket kapal feri wajib dilakukan dalam radius 4,2 KM dari pelabuhan.

“Setelah memasuki area pelabuhan, pembelian tiket secara langsung tidak lagi memungkinkan. Semua harus dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan jarak yang ditetapkan,” jelasnya.

Tiket dapat dibeli melalui aplikasi Ferizy atau di rest area yang telah disediakan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan kendaraan yang belum memiliki tiket, yang dapat menyebabkan kemacetan di area pelabuhan.

“Kami mengimbau seluruh pemudik agar merencanakan perjalanan dengan matang dan memastikan tiket sudah dibeli sebelum mendekati pelabuhan. Ikuti arahan petugas di lapangan agar arus balik dapat berjalan dengan tertib dan lancar,” ujar Kapolres.

Polda Lampung bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan dan pengamanan disepanjang jalur arus balik untuk memastikan kelancaran lalu lintas. Para pemudik juga diingatkan untuk tetap berhati-hati, menjaga kondisi fisik selama berkendara, serta memilih waktu perjalanan yang lebih fleksibel untuk menghindari kepadatan. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda