



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika SH SIK M.Si mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah.
Maklumat bernomor Mak/1/III/2025 ini diterbitkan pada 10 Maret 2025 dengan tujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
Dalam maklumat tersebut, Kapolda Lampung menegaskan beberapa larangan guna mencegah gangguan ketertiban umum.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa maklumat ini dikeluarkan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Larangan yang ditetapkan maklumat Kapolda Lampung mencantumkan beberapa larangan utama diantaranya:
- Larangan konvoi kendaraan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 134 huruf g yang mengatur bahwa konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu hanya diperbolehkan dengan pertimbangan petugas kepolisian.
- Larangan penggunaan petasan, sesuai dengan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang bunga api.
- Larangan berkumpul atau berkerumun saat menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Larangan balapan liar, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
- Larangan tawuran, yang termasuk dalam kategori kejahatan berdasarkan Pasal 170, 351, 355, dan 358 KUHP serta pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 489 KUHP.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap maklumat ini.
“Setiap anggota Polda Lampung dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” pungkas Kombes Yuni. (Katharina)