SEKAYU-MUBA, BERITAANDA – Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran akan mengalahkannya juga. Kalimat tersebut diungkapkan advokat dari Kantor Hukum Xavier Rico Roberto SH, C.Me yang mengutip penyataan Prof. Sahetapy, saat membuka pernyataan dihadapan awak media terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Muba Supriasihatin dalam pembangunan Mushola Al-Malik di atas lahan milik pribadinya.
“Hibah tanah yang dilakukan oleh Muhdaladin (suami Supriasihatin) kepada Yayasan Malik Az-Zakki tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku (tidak dihadapan PPAT) atau cacat hukum, akibatnya batal demi hukum. Jika batal demi hukum artinya surat hibah tersebut dianggap tidak pernah ada,” sambung Rico, Jumat (28/10/2022).
Kemudian di tempat yang sama, advokat Jon Heri SH menambahkan, kemarin pihaknya mendampingi mantan Kades Loka Jaya bernama Hendri Hatta untuk memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba).
Saat itu, Hendri Hatta mengungkapkan bahwa hibah tanah dari Muhdaladin ke Yayasan Malik Az-Zakki tersebut dilakukan pada Januari 2021, dan letak tanah yang dihibahkan tersebut terletak di Jalan Poros Desa Loka Jaya Dusun 1.
“Sedangkan fakta lapangan fisik bangunan saat ini berdiri di Jalan Kabupaten, Jalan Keluang-Dawas Perkebunan Plasma Desa Loka Jaya Dusun 3. Jarak tempat titik berdasarkan surat hibah dengan tempat pembangunan mushola yaitu lebih kurang 5 KM,” tambah dia.
Tanah milik Supriasihatin yang berdiri diatasnya mushola dan gedung walet saat ini sama sekali tidak ada memiliki akta hibah yang resmi dan sah menurut hukum. Ditambah lagi surat hibah awal yang tahun 2021 tersebut bertentangan dengan hukum.
“Silahkan para penyidik mau kejar yang mana,” tambah Jon sembari tersenyum.
Ia berpesan kepada oknum ataupun instansi yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin jangan sampai terbesit dipikiran untuk membantu seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, seperti halnya membuat surat dengan memundurkan tanggal atau membuat surat-surat lainnya serta keterangan-keterangan yang sifatnya menutup-tutupi atau agar melindungi orang yang sudah jelas melawan hukum.
“Jika ada melakukan hal sepeti itu, kami tidak akan main-main, siapapun orangnya akan kami penjarakan. Dan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) kami menunggu prestasi anda, segera tetapkan Muhdaladin dan Supriasihatin sebagai tersangka,” tutup Rico. (Sansida)