Kajari Beltim Berikan Penerangan Hukum Bagi Para Kades Terkait DD

319

BELTIM-BABEL, BERITAANDA – Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kajari Beltim) berikan penerangan hukum kepada Apdesi terkait sosialisasi penggunaan dana desa (DD), berlangsung di ruang rapat Kajari Beltim, Senin (1/4/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Widagdo, SH mengatakan, ini adalah sosialisasi penerangan hukum terhadap kumpulan kepala desa (kades) dalam penggunaan dana desa.

”Tugas dan fungsi TP4D menyampaikan cara dalam penggunaan dana desa di tahun 2019,” ujar Widagdo.

Langkah-langka untuk pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan DD, Menurut Widagdo, pertama yang ia lakukan adalah sosialisasi dan siap untuk dikunjungi.

“Dalam penggunaan dana desa selama ini maksimal 80 persen dan minimal 60 persen, dan yang 80 persen itu berhasil,” tegas Widagdo.

Namun dalam hal ini Widagdo menyarakan agar kades jangan berpuas hati.

“Yang mengawal uang desa bukan hanya Kejaksaan saja, juga ada TP4D. Karena ada dasarnya surat Jaksa Agung yang sudah melakukan MoU dengan Kemendes tahun 2018. Kemudian surat Jamintel dengan jaminannya, juga pimpinan pusat sudah lakukan MoU,” pungkas dia. (Helmi M Fadhil)

Bagaimana Menurut Anda