Kades Pulau Geronggang Datangi Polsek Pedamaran Timur, Serahkan Senpira dari Warga

81

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Dalam rangka melaksanakan Operasi Pekat Musi 2024 sejak tanggal 7 Maret yang lalu, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) dan Polsek jajaran rutin mengimbau masyarakat agar secara sukarela menyerahkan apabila memiliki dan menyimpan senjata api rakitan (senpira), jika tak mau dikenakan sanksi hukum.

Berkat imbauan itu, masyarakat Kecamatan Pedamaran Timur juga telah menyerahkan senpira miliknya. Dimana kali ini, Hasan Basri (46) selaku Kades Pulau Geronggang yang memberikan sepucuk senpira laras pendek ke Polsek Pedamaran Timur, Kamis (21/3/2024).

“Hari ini kita kembali menerima sepucuk senpira laras pendek yang diserahkan oleh Kades Pulau Geronggang Hasan Basri,” ujar Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Pedamaran Timur IPTU Agus Masyudi SH.

Penyerahan tersebut sekitar pukul 12.30 WIB, diterima langsung oleh Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas.

“Ini berkat imbauan dari Polres OKI dan Polsek Pedamaran Timur. Oleh karena itu, kita masih terus mengimbau agar masyarakat yang memiliki senpira segera secara sukarela diserahkan. Mumpung masih ada kesempatan, dan tidak akan dikenakan sanksi hukum,” tandasnya.

“Sebab jika membuat, membawa, memiliki ataupun menyimpan senpira itu melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan dapat dihukum penjara 20 tahun,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda