



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandar Lampung bergerak cepat meringkus P (42), warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, yang kabur ke Sumatera Selatan (Sumsel) setelah membakar teman wanitanya dengan menyiram cairan mudah terbakar ke tubuh korban.
Insiden tragis ini terjadi di dekat flyover Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung pada Ahad (2/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Akibat perbuatan tersebut, korban TW (44) mengalami luka bakar serius di tubuhnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan, bahwa motif pelaku adalah rasa cemburu.
“Pelaku merasa cemburu setelah mengetahui korban berhubungan dengan pria lain. Hal itu yang mendorongnya nekat menyiram korban dengan cairan mudah terbakar dan membakarnya,” ujar Kompol Enrico, Kamis (6/2/2025).
Pelaku yang bekerja sebagai sopir truk lintas provinsi, diketahui telah menjalin hubungan gelap dengan korban selama 5 tahun.
Menurut Kompol Enrico, pelaku sudah merencanakan aksinya dengan membuntuti korban saat pulang kerja sebelum akhirnya melancarkan aksinya.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kurang dari 1×24 jam, dengan koordinasi bersama Polres Musi Rawas dan Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Musi Rawas,” tambahnya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu helai baju berwarna putih, satu potong celana jeans, dan satu potong jaket jeans.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara jika terbukti melakukan tindakan yang menyebabkan luka berat. (*)