



PALEMBANG, BERITAANDA – Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan personel Polri dan ASN, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyakit jantung, hipertensi, dan berbagai penyakit lainnya, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan guna menunjang pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan Bhayangkara,” tegas Kabid Dokkes Polda Sumsel, Kombes Pol dr. M. Sudarman MM, saat memimpin apel pagi di Lapangan Apel Mapolda Sumsel, Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (28/4/2025).
Dalam amanatnya, Kombes Pol dr. M. Sudarman menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan kesehatan berkala ini sangat penting untuk mendukung kesiapan fisik dan mental seluruh personel, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Pemeriksaan kesehatan berkala ini merupakan bentuk perhatian institusi terhadap kesehatan dan kesejahteraan personel. Dengan kondisi tubuh yang prima, setiap anggota diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melayani masyarakat,” ujar Kabid Dokkes.
Ia juga mengajak seluruh personel untuk berpartisipasi aktif dalam pemeriksaan kesehatan berkala sesuai jadwal satuan kerja (satker) yang berlangsung mulai 24 April hingga 7 Mei 2025. Pemeriksaan ini diberikan secara gratis, karena biayanya telah ditanggung negara.
Lebih lanjut Kabid Dokkes juga menyampaikan apresiasi kepada tim Biddokkes Polda Sumsel atas pelaksanaan kegiatan yang berjalan dengan tertib dan lancar. Ia menekankan bahwa kegiatan rikesla (rikkes berkala) ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kondisi kesehatan personel serta sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan kesehatan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh personel semakin termotivasi untuk menerapkan pola hidup sehat, sehingga dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Dikesempatan yang sama, Kombes Pol dr. M. Sudarman juga menjelaskan terkait perubahan sistem layanan BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2025. Menurutnya, BPJS akan menghapus sistem kelas rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, dan menggantinya dengan sistem Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). (Iwan)