



PALEMBANG, BERITAANDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang berencana menertibkan kabel-kabel milik penyedia layanan internet (Wi-Fi) yang terpasang secara semrawut disejumlah ruas jalan. Keberadaan kabel tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain merusak estetika kota, kabel-kabel itu juga tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena umumnya dipasang tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang, Raimon Lauri, menyebutkan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Bappenda, tidak pernah ada pemasukan dari pajak maupun retribusi terkait pemasangan tiang atau jaringan kabel internet oleh provider.
“Izin pemasangan kabel dan tiang biasanya langsung dikeluarkan dari pusat (Jakarta), tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah daerah. Sampai saat ini, kami belum pernah menerima izin resmi dari pihak provider,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Sumsel, M Yunus Alfian, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat virtual untuk membahas persoalan ini.
“Saya sudah mengimbau seluruh perusahaan yang memiliki izin jaringan agar segera merapikan kabel-kabel mereka. Saya minta agar penertiban dilakukan secepat mungkin demi mendukung keindahan dan ketertiban Kota Palembang,” tegasnya.
Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, sekaligus menciptakan tatanan kota yang lebih rapi dan tertata. (Febri)