Jualan Sabu di Rumahnya, Dedi Ditangkap Satnarkoba Polres OKI

706

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Dedi (38) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu tinggal di Desa Selapan Ilir Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ini, akhirnya ditangkap polisi.

Menurut Kasi Humas Polres OKI AKP Agus, Jumat (25/11/2022), tertangkapnya nelayan yang nekat berjualan sabu di rumahnya tersebut, berawal dari informasi masyarakat.

“Personel Satnarkoba dapat informasi, bahwa di Selapan Ilir Tulung Selapan OKI ada pengedar sabu berjualan di rumahnya, sehingga dilakukan penyidikan, memastikan kebenaran informasi itu,” ujar dia.

Usai mendapatkan keterangan yang cukup, kata dia lagi, lalu pada hari Senin (14/11/2022) sekira pukul 15.15 WIB, Satnarkoba Polres OKI langsung bertindak menggerebek rumah Dedi dan melakukan penggeledahan.

“Setelah semaksimal mungkin mencari barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan dengan kejelian personel Satnarkoba Polres OKI, barulah ditemukan barang bukti tersebut,” terang dia.

Barang bukti itu terselip di belakang kursi di dalam rumah tersangka Dedi berupa 7 plastik bening berisi kristal putih diduga sabu, yang setelah ditimbang seluruhnya seberat 2,32 gram.

“Serta didapati juga 1 alat pirek kaca berisikan kristal putih diduga kuat narkotika jenis sabu, sisa pemakaian dengan berat 1,44 gram,” ungkap dia.

Hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa benar barang bukti itu miliknya. Atas temuan itu, kemudian tersangka Dedi beserta barang bukti dibawa Satnarkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, hingga sekarang tersangka masih berada di tahanan Satnarkoba Polres OKI sambil melengkapi berkas perkaranya,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda