Jual Barang Hasil Curian Via Facebook, Pria Asal Lamsel Diringkus Polisi

26

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus AI (25), pria asal Dusun Tanjung Baru Desa Bandar Dalam Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

AI (25) ditangkap oleh petugas pada hari Kamis (21/03/2024) malam di pelataran parkir Masjid Al Furqon Teluk Betung Utara Bandar Lampung, lantaran menjual barang hasil curian berupa handphone via media sosial Facebook.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri menjelaskan, usai menangkap dan menginterogasi pelaku AI, diketahui jika pria asal Kecamatan Sidomulyo ini juga merupakan pelaku pencurian handphone yang hendak dijualnya tersebut.

“Awalnya korban memberitahu petugas yang ada di lapangan, minta dikawal, karena akan melakukan penawaran handphone miliknya yang pernah hilang, yang di post oleh seseorang di forum jual beli media sosial Facebook,” jelas Kasat Lantas Kompol Ikhwan Syukri, Jumat (22/3/2024) siang.

“Usai bertemu serta korban mengakui bahwa handphone itu miliknya, barulah anggota kami yang saat itu ikut dan menyamar, langsung membekuk pelaku di lokasi,” ungkap Kompol Ikhwan Syukri.

Setelah itu, pelaku AI berikut barang bukti dibawa ke Piket Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan, peristiwa pencurian atau perampasan handphone milik korban terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso Garuntang Bumi Waras Bandar Lampung.

Saat itu, pelaku AI menggunakan sepeda motor membuntuti sepeda motor milik korban, kemudian mengambil handphone yang ditaruh korban di dashboard sepeda motor.

Selain mengamankan pelaku AI, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor merk CBR nopol BE 4890 OV warna merah putih, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, dan 1 unit handphone merk OPPO A 57 milik korban. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda