OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – JPU Kejari OKI Rian Nugraha Dewantara SH menuntut Hajidin (46), terdakwa kasus perampokan di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI pada 1 Januari 2024 lalu, selama 8 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Rian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung yang diketuai majelis hakim Guntoro Eka Sekti SH, Selasa (13/8/2024).
“Terdakwa dituntut 8 tahun dikurangi masa penahanan. Hal-hal yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, menimbulkan kerugian dan trauma terhadap korban. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Rian.
Dalam persidangan, Rian juga menyebutkan, mereka mempunyai keterangan saksi korban 3 orang, lalu saksi pemain gaplek dan keamanan perusahaan. Kemudian, memiliki alat bukti sidik jari pada pisau yang ditemukan di dalam rumah korban. Dimana sidik jari tersebut identik dengan sidik jari terdakwa Hajidin.
Menanggapi tuntutan JPU Kejari OKI, kuasa hukum terdakwa Hajidin, Anto Astari SH MH mengemukakan, pihak mereka akan melakukan pledoi.
“Maksimal menyusun pledoi berdasarkan fakta persidangan yang selama ini kita ikuti dari awal sampai sekarang,” ujarnya.
Ia menambahkan, terhadap tuntutan tersebut adalah sah-sah saja, karena pendapat dari JPU. Namun, mereka nanti dalam membela berdasarkan fakta-fakta persidangan dan juga alat bukti.
“Harapan kita melalui pledoi ini ialah menuntut bebas, karena klien kita bukan salah satu pelakunya. Menurut keterangan saksi kunci yang melakukan perbuatan itu, Hajidin tidak dikenal oleh para pelaku,” tuturnya.
Berdasarkan dakwaan kesatu JPU Kejari OKI, peristiwa terjadi di Dusun VII RT 04 RW 07, Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI pada Selasa, 1 Januari 2024 sekira pukul 02.30 WIB.
Pada waktu kejadian, terdakwa dan 3 pelaku lainnya (belum tertangkap) masuk ke rumah saksi Ani Supiani (korban) dengan cara mendobrak pintu belakang rumah. Mereka menggunakan kayu balok hingga pintu terbuka. Setelah itu, langsung memasuki rumah dan membagi tugas masing-masing.
Terdakwa dan 1 pelaku bertugas melumpuhkan Ani Supiani dan anaknya, Regita. Sementara, 2 pelaku lainnya bertugas untuk melumpuhkan saksi Wagirin (suami Ani).
Saat menghampiri Wagirin, 1 pelaku langsung memukul kepala dan menendang perutnya. Sementara, 1 pelakunya lagi mendorong tubuh Wagirin hingga terjatuh ke kasur dan menginjak bahunya, serta menodongkan senjata api ke arah pelipis muka.
Setelah itu, kedua pelaku mengikat kedua tangan dan kaki Wagirin. Kemudian, terdakwa dan 1 pelaku lain menghampiri Ani dan langsung menodongkan senjata tajam berupa pisau.
Terdakwa dan 1 pelaku mendorong Ani masuk ke dalam kamar hingga terjatuh di kasur sambil berkata, ‘diam jangan teriak’. Dan langsung menutup mata Ani dengan tali rafia warna hitam.
Mereka menutup mulut Ani menggunakan jaket warna abu-abu milik anak saksi. Lalu, mengikat kedua tangan Ani ke arah belakang menggunakan tali rafia warna putih yang dililit. Setelah itu, mendorong Ani hingga terjatuh ke kasur dengan keadaan tertidur dan miring ke sebelah kiri. Terdakwa meremas-remas kedua payudara Ani dari balik baju saksi.
Terdakwa juga mengikat kedua tangan Regita ke arah belakang dengan menggunakan tali rafia warna putih, lalu mengikat kedua jempol kaki kanan dan kirinya. Mata Regita ditutup dengan menggunakan kerudung warna pink. Sedangkan, 1 pelaku berdiri didekat pintu.
Usai melumpuhkan ketiga orang korban, terdakwa dan 3 pelaku langsung mengacak-acak rumah untuk mencari barang berharga. Mereka masuk kembali ke kamar Ani dan bertanya dimana duit berada sambil mengancam akan membunuhnya. Lalu, Regita mengatakan, uang berada di dalam kaleng tanggo di atas lemari.
Pelaku terus menanyakan dimana duit, hingga dijawab lagi oleh Regita berada di kaleng di dalam warung dan di tabungan plastik, serta di dalam tas warna merah.
Lalu, terdakwa dan 3 orang pelaku tanpa seizin Ani dan Wagirin langsung mengambil uang yang ditunjukkan oleh Regita, serta barang-barang berharga lainnya.
Perbuatan terdakwa dan para pelaku mengakibatkan korban Ani dan Wagirin mengalami kerugian sebesar Rp 45 juta. Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana. (Iwan)