Jelang Pemilu 2024, Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Nias Ditata Ulang

158

GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelar sosialisasi penataan daerah pemilih (dapil) dan alokasi kursi DPRD Nias pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang, Rabu (23/11/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Lasara Idanoi Gedung Kecamatan Gido Kabupaten Nias ini hadiri partai politik, Baswalu Nias, Kapolres Nias, Dandim 0213 Nias, tokoh masyarakat, OKP dan ormas.

Ketua Bawaslu Nias, Novanmas Kurnia Hura, menyampaikan apresiasi kepada KPU yang melaksanakan sosialisasi penataan dapil dan alokasi kursi anggota dewan tahun 2024. Ia berharap kegiatan ini berjalan dengan baik.

“Dalam penataan penyusunan dapil, KPU tetap menjunjung 7 prinsip perdapilan, sehingga dapat terwujudnya aspirasi masyarakat dari masing-masing dapil,” jelas dia.

Bupati Nias Yaatulo Gulo menyampaikan, pemkab menyambut baik kegiatan sosialisasi yang digelar KPU. Ia berpesan kepada KPU untuk menampung semua saran dan masukkan dari seluruh masyarakat dalam penataan dapil.

“Tentu apapun keputusan yang diambil hari ini terkait penataan daerah pemilihan, pasti punya konsekuensi. Untuk itu saya berharap perjalanan pemilu di Kabupaten Nias dapat menjadi demokrasi substantif,” ungkapnya.

Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa yang membuka secara resmi sosialisasi dalam arahannya menyampaikan, pihaknya berkewajiban untuk melakukan sosialisasi penataan dapil yang dilaksanakan satu kali dalam 5 tahun.

“Karena jumlah penduduk di Kabupaten Nias mengalami perubahan, yakni dari 154.774 jiwa pada tahun 2019 dan saat ini berjumlah 145.644 jiwa, sehingga kita harus melakukan penataan dapil. Kita telah membuat 2 draf rancangan dapil, yang pertama terjadi pergeseran jumlah kursi dan di draf kedua ada penambahan dapil,” ujarnya.

Terangnya lagi, rancangan dapil ini akan diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan dari seluruh masyarakat. Selanjutnya dilakukan uji publik, setelah itu akan diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sumatera Utara.

“Penataan daerah pemilihan (dapil) bukan hanya menjadi keinginan KPU, pemerintah daerah atau bahkan keinginan kelompok tertentu. Namun, penataan dapil menjadi keputusan bersama para pemangku kepentingan, terutama partai politik selaku peserta pemilu serta masyarakat selaku pemilih,” ungkap Firman Mendrofa.

Komisioner KPU Kabupaten Nias, Iman Murni Telaumbanua, S.Th dalam paparannya menambahkan, bahwa konsep dasar pembentukan dapil perlu memenuhi prinsip-prinsip impartyality, representativeness, non- discrimination dan transparency, yakni proses penetapan dapil harus setransparan dan dapat diakses oleh publik. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda