Jasa Raharja Lampung Serahkan Santunan Korban Sriwijaya Air SJ182

56

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung Margareth Panjaitan, Jumat (15/1), menyerahkan secara simbolis santunan kepada orangtua dari Pipit Piyono, warga Kabupaten Tulang Bawang Barat yang menjadi salah satu korban Sriwijaya Air SJ182.

Penyerahan santunan dilakukan kurang dari 24 jam setelah Tim DVI Polri mengumumkan hasil identifikasi 6 korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182, salah satunya merupakan warga Lampung atas nama Pipit Piyono.

“Dalam kesempatan ini keluarga besar Jasa Raharja mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga diberi ketabahan dan kekuatan,” ujar Margareth.

Menurutnya, saat mendapatkan informasi ada 3 orang penumpang berdomisili di Provinsi Lampung yang turut serta dalam penerbangan SJ182, Jasa Raharja langsung melakukan kunjungan serta pendataan langsung ke alamat di Toto Makmur Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Setelah Tim DVI Polri mengumumkan hasil identifikasi 6 korban Sriwijaya Air SJ182, dan salah satunya warga Lampung atas nama Pipit Piyono, maka Jasa Raharja Cabang Lampung bergerak cepat kembali menghubungi dan mengunjungi keluarga korban untuk penyerahan santunan,” katanya.

Nilai santunan setiap korban meninggal dunia sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. [Katrine]

Bagaimana Menurut Anda