Jarot Resmikan PLTMH Dusun Silit Sintang

579

SINTANG-KALBAR, BERITAANDA – Bupati Kabupaten Sintang dr H. Jarot Winarno M.Med Ph resmikan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Silit Desa Nanga Pari Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, Sabtu (5/1/2019) siang.

Dalam momentum ini, Jarot menyatakan hal ini sebagai konektivitas dan infrastruktur untuk Dusun Silit yang harus di jaga dan dilestarikan, antara pembangunan yang bersinergi dengan lingkungan.

”Inilah yang namanya energi baru yang terbarukan,” ujar Jarot.

Menurut bupati, dengan PLTMH ini tidak akan merusak lingkungan, dengan syarat PLTMH berskala kecil. Mengingat bendungan tidak bisa dibangun yang lebih besar lagi.

“Inilah contoh kongkrit dari kemandirian di bidang energi dan pilihannya adalah energi baru yang terbarukan, dan inilah yang patut dicontoh oleh masyarakat desa-desa yang lain,” papar Bupati Jarot.

PLTMH Silit ini merupakan jawaban dari pemerintah daerah kepada masyarakat yang selama ini mendambakan penerangan listrik di Dusun Silit dan sekitarnya. Karena selama ini masyarakat Dusun Silit mengajukan ke pihak PLN yang selama ini belum juga sampai.

“Dengan adanya PLTMH ini, suatu saat nanti Desa Nanga Pari akan mandiri, karena akan ada peningkatan kapasitas untuk pembagian tenaga dari panel pembangkit,” tandas Jarot.

Untuk peningkatan kapasitas sudah disepakati dengan perangkat desa tentang penggunaan alokasi dana desa yang ada di permendes soal tata penggunaan dana desa sudah diatur untuk elektrifikasi LBTK energi baru terbarukan yang hanya bisa digunakan secara umum untuk PLTMH dan PLTS tenaga surya yang tersebar.

“Untuk itu, harus kita dorong untuk pembangunan PLTMH di desa-desa lain. Sebab, potensi di beberapa desa sudah tersedia dan kita dorong supaya desa untuk mengalokasikan awal,” jelas bupati lagi.

Keseimbangan dalam pembangunan, konservasi dan kelestarian lingkungan harus kita jaga, sehingga resapan airnya masih bagus.

“Kita bisa memperoleh manfaat yang bagus untuk PLTMH, dan alam akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. PLTMH ini dengan kapasitas 45 kw atau 4500 watt yang dibangun selama empat bulan,” pungkas bupati. (Arni/Humas Pemkab Sintang)

Bagaimana Menurut Anda