Jangan Salah Langkah, Begini Cara Mengurus Izin Usaha di OKI

77
Ilustrasi

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau masyarakat untuk memproses perizinan usaha secara langsung melalui jalur resmi, Rabu (22/1/2025).

Berikut ini adalah poin penting yang perlu diperhatikan:

Gunakan Sistem Resmi OSS atau Loket Dinas Resmi

  • Semua pengurusan izin usaha, baik atas nama perorangan maupun perusahaan, wajib dilakukan melalui Sistem/Aplikasi Online Single Submission (OSS) atau dengan mendatangi Loket Resmi Kantor DPMPTSP Kabupaten OKI yang berlokasi di Jalan Letjend Yusuf Singedekane Kayuagung (samping Kantor Bupati OKI). Penggunaan perantara, termasuk pegawai dinas atau pihak lain sangat tidak disarankan.

Risiko Penggunaan Perantara

  •  Jika masyarakat memilih menggunakan perantara di luar jalur resmi dan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti dokumen tidak terbit meskipun biaya telah diserahkan, DPMPTSP Kabupaten OKI tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Oleh karena itu, penting untuk memanfaatkan sistem resmi yang telah disediakan.

Proses Perizinan Gratis

  • Pemerintah menegaskan bahwa setiap dokumen perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten OKI tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan transparansi kepada masyarakat.

Kepala DPMPTSP Kabupaten OKI H. Makruf CM SIP MM menjelaskan, dengan adanya pemberitahuan ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan oleh pemerintah demi kelancaran pengurusan dokumen perizinan usaha. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda