Jaksa Fedrik JPU Kasus Penyiraman Novel Baswedan Meninggal karena Corona

166

NASIONAL, BERITAANDAFedrik Adhar Syaripuddin, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang sempat menjadi Jaksa Penuntut Umum kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, meninggal dunia, Senin (17/8/2020).

Belakangan diketahui, Jaksa Fedrik meninggal dunia karena komplikasi penyakit gula serta terpapar virus corona. Hal tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada wartawan, Senin sore.

“Benar (karena Covid-19),” kata Burhanuddin.

Sementara Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan pada pukul 11.00 Wib.

Berdasarkan informasi yang dia peroleh Hari, Jaksa Fedrik meninggal akibat komplikasi penyakit gula. “Pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 Wib di RS Pondok Indah Bintaro. Info sakitnya komplikasi penyakit gula,” ungkap Hari.

Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu. Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.

Atas dasar itu pula, Jasa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara.

Sementara penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Fedrik merupakan Jaksa Penuntut Umum yang pernah bertugas menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

“Iya. Turut berduka cita semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya,” kata Novel melalui pesan singkat, Senin (17/8/2020). (*)

Sumber: suara.com

Bagaimana Menurut Anda