Jaga Kondusifitas Selama Ramadhan, Kapolda Lampung Keluarkan Maklumat

28

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengeluarkan maklumat yang ditujukan kepada masyarakat terkait keamanan dan ketertiban selama Ramadhan 2024.

Helmy mengatakan, maklumat ini dikeluarkan, mengingat semakin maraknya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, khususnya dilakukan oleh remaja.

ā€œDiharapkan masyarakat Lampung bisa mematuhi maklumat ini,” katanya, Jumat (22/3/2024).

Dalam maklumat dengan nomor Mak/I/III/2024 itu terdapat beberapa poin yang secara khusus menyebut aktivitas yang biasa dilakukan oleh masyarakat pada Ramadhan, seperti bermain petasan hingga tawuran.

Pertama, larangan berkonvoi kendaraan yang bisa dilakukan pada malam takbiran. Menurutnya, aktivitas ini melanggar Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

ā€œKonvoi kendaraan hanya untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri,” kata dia.

Kedua, bermain petasan atau kembang api melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Poin ketiga, Helmy menyinggung aktivitas remaja atau pemuda yang bisa ditemukan saat sahur dan menjelang berbuka puasa, yakni balapan liar dan tawuran (perang sarung).

Balapan liar ini melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan tawuran melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran.

Helmy menegaskan, bila anggota kepolisian menemukan aktivitas-aktivitas itu, maka bisa melakukan penindakan kepolisian sesuai dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

ā€œDemikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Lampung,” pungkas Kapolda. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda