Jadi Kurir Sabu, Aprizal Harus Berurusan dengan Sat Reskoba Polres PALI

113

PALI, BERITAANDA – Aprizal (27) asal Dusun ll Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim ini harus berurusan dengan pihak Sat Reskoba Polres PALI Polda Sumsel, Selasa (19/9/2023) sore.

Pasalnya, Aprizal diduga kuat menjadi kurir narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten PALI dan sekitarnya. Dikarenakan dari tangan pelaku ini didapati 1.18 gram serbuk bening yang diduga sabu-sabu.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani membeberkan kronologis penangkapan terhadap kurir narkoba ini.

Menurutnya, penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat, bahwa di Jembatan Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi sering terjadi transaksi narkotika.

“Mendapatkan informasi itu, personel Sat Reskoba melakukan penyelidikan. Dan anggota kita melakukan under cover buy untuk membeli narkotika jenis sabu itu,” kata IPTU Hamdani SH pada Rabu (20/9/2023).

Tidak lama kemudian, lanjutnya, datang seorang laki-laki di Jembatan Desa Talang Bulang menghampiri personel anggota Sat Reskoba untuk mengantarkan pesanan yang dimaksud.

Tanpa pikir panjang, kata dia lagi, personel Sat Reskoba langsung melakukan penangkapan terhadap kurir narkoba tersebut. Dari hasil penggeledah ditemukan barang bukti satu plastik klip bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu juga ada beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram yang diamankan pihak Sat Reskoba Polres PALI saat penangkapan terhadap kurir narkoba itu.

“Saat diinterogasi, pelaku ini mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang berinisial D (DPO) asal Desa Teluk Lubuk Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim,” ujarnya.

Setelah itu, kata IPTU Hamdani, barang bukti berikut pelaku dibawa ke Sat Reskoba Polres PALI guna dilakukan proses penyelidikan. (AMD)

Bagaimana Menurut Anda