Itsbat Nikah Kembali Digelar, Bupati PALI: Sudah Ratusan Pasutri Dilegalkan

125

PALI, BERITAANDA – Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr. Ir. H. Heri Amalindo MM hadiri kegiatan itsbat nikah yang digelar Pemkab PALI melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Rabu (8/11/2023).

Itsbat nikah sendiri digelar Pemkab melalui Dinas Dukcapil PALI atas inisiasi Bupati Heri Amalindo dengan inovasi Kuditatkan Cintamu atau Kudata Dirimu, Diitsbatkan Cintamu dalam Perkawinan dan Kusahkan Anakmu.

Itsbat nikah tersebut bekerjasama antara Dinas Dukcapil dengan Pengadilan Agama Kabupaten Muara Enim dan Kementerian Agama Kabupaten PALI.

“Sudah ada ratusan pasutri (pasangan suami istri) yang dilegalkan melalui itsbat nikah yang digelar sejak tahun 2019. Pada itsbat nikah kali ini ada 50 pasutri kembali ikuti kegiatan ini,” ujar Bupati Heri.

Kegiatan Itsbat nikah sendiri, diungkapkan Bupati, adalah upaya Pemerintah Kabupaten PALI menyejahterakan masyarakatnya.

“Menyejahterakan masyarakat bukan berarti memberi uang satu per satu, tetapi dengan cara ini adalah salah satu upaya peningkatan kesejahteraan. Dimana memperoleh kepastian hukum akan mempermudah masyarakat mengurus semua keperluan,” ungkap Bupati.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil PALI Rizmaliza menjelaskan, bahwa maksud diselenggarakannya kegiatan itu adalah untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dalam hal kelengkapan dokumen administrasi kependudukan.

“Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar tertib administrasi kependudukan,” terang Rizmaliza.

Ia juga menyebut bahwa dengan banyaknya manfaat digelarnya itsbat nikah, pihaknya akan berupaya menjadikan kegiatan tersebut menjadi agenda rutin.

Sebab, menurut dia, bahwa sejak PALI ditetapkan menjadi daerah otonomi baru (DOB), Dukcapil turut membantu melaksanakan tugas Bupati dalam hal menertibkan dokumen kependudukan. Dan atas inisiasi Bupati Heri Amalindo, Dukcapil meluncurkan inovasi Kuditatkan Cintamu (Itsbat Nikah) dalam kegiatan peningkatan dokumen kependudukan dengan meningkatkan status anak yang tadinya tidak sah menurut undang-undang menjadi sah berdasarkan undang-undang.

“Kita lihat PALI 10 tahun kebelakang, masih banyak warga yang belum memiliki administrasi kependudukan, jangankan buku nikah, KTP saja masih banyak warga yang belum memiliki. Namun berkat dorongan Pak Bupati, akhirnya PALI saat ini bisa menata untuk tertib administrasi kependudukan,” jabarnya.

Di luar 50 pasutri yang mengikuti itsbat nikah dari Pemkab PALI, Pengadilan Agama Muara Enim juga mengikutsertakan 7 pasutri dari keluarga tidak mampu melalui program Prodeo yang pembiayaannya dari Pengadilan Agama.

Pada kegiatan tersebut selain menggelar itsbat nikah, Pemkab PALI juga memberikan hadiah ulang tahun terhadap warganya yang menginjak usia 17 tahun dan 5 tahun. (AMD/ADV)

Bagaimana Menurut Anda