IRT di Bandar Lampung Ditangkap Karena Simpan Ratusan Gram Sabu

18

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YW (52), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Dalam penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan dua plastik besar berisi narkoba jenis sabu dan empat plastik kecil sabu dengan total berat 152,38 gram. Selain itu, petugas juga menyita dua bungkus plastik berisi 90 butir pil ekstasi.

YW ditangkap pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 08.00 WIB dikediamannya di Jalan Ikan Kacangan, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

“Pelaku YW bersama rekannya NA (DPO) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Saat ini, NA masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, Jumat (21/2/2025).

Menurut Kompol Made, metode peredaran narkoba dilakukan secara manual dengan bertemu langsung dengan pembeli.

“YW berperan sebagai perantara atau tempat penyimpanan sementara. Namun, terkadang ia juga ikut mengedarkan sesuai dengan perintah NA,” jelasnya.

Dihadapan petugas, YW mengaku bahwa ratusan gram sabu tersebut baru dititipkan oleh NA selama 3 hari.

“Pelaku awalnya berdalih hanya dititipi, tetapi setelah penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa ia menerima upah sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 30 ribu. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan YW positif menggunakan narkoba jenis sabu,” tambah Kompol Made.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita enam bungkus plastik berisi sabu seberat 152,38 gram, 90 butir pil ekstasi, satu timbangan digital, dan satu pak plastik klip.

YW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda