Ini Klarifikasi Pemkab Nias Terkait Belum Terealisasi Pembangunan Pabrik Karet, Universitas Negeri dan Kantor Bupati

389

NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dahlanroso Lase menyampaikan klarifikasi atas belum terealisasi pembangunan pabrik karet, pendirian Universitas Negeri Nias dan kantor Bupati Nias.

Atas pertanyaan masyarakat Nias terkait pabrik karet yang pernah dijanjikan Bupati Nias, Universitas yang belum juga dibangun oleh pemerintah, serta gagalnya pembangunan kantor Bupati Nias akhirnya dijawab oleh Kadis Kominfo Kabupaten Nias, Senin (30/9/2019).

Diawali penjelasan terkait pabrik karet, Kadis Kominfo membenarkan bahwa Bupati Nias pernah berjanji untuk pembangunan pabrik karet itu.

“Di tahun 2013 ada investor dari India di bawah koordinator Manon yang melirik Kabupaten Nias untuk membangun pabrik karet, dan Pemerintah Kabupaten Nias saat itu telah menyiapkan lahan di Kecamatan Idanogawo seluas 5 hektare untuk lokasi pembangunan pabrik tersebut. Dan pihak Manon dkk sangat tertarik berinvestasi setelah melakukan survey, namun mengalami kendala akibat kekurangan pasokan listrik dan terbatasnya jumlah produksi karet,” terang Kadis.

Lebih lanjut Kadis Kominfo menjelaskan, bahwa untuk keterbatasan produksi karet, pemerintah daerah telah menyediakan lahan seluas 20 hektare di Kecamatan Bawolato sebagai lahan percontohan penanaman bibit unggul karet. Sementara terkait kekurangan pasokan listrik tahun 2014, Bupati Nias menyurati dan bertemu langsung dengan Direktur Utama PT (Persero) PLN, yang saat itu dijabat oleh Nur Pamudji.

“Nur Pamudji saat bertemu dengan Bupati Nias menjanjikan penambahan pasokan listrik untuk Kepulauan Nias direalisasikan pada tahun 2015, tapi kenyataannya janji tersebut baru dapat dipenuhi tahun 2016 dengan dibangun PLTG 25 MW di Idanoi, hingga terjadi krisis listrik di Kepulauan Nias. Akibat terlalu lama menunggu, pihak Manon dan kawan-kawan memilih untuk berinvestasi di daerah lain,” jelas Kadis.

Terkait pembangunan Universitas Negeri Nias, pemkab bersama dengan Yaperti Nias telah dan terus berupaya memperjuangkan pendirian universitas tersebut.

“Pada awal tahun 2014, pemerintah kabupaten bersama dengan Yaperti Nias telah menyampaikan permohonan pendirian Universitas Negeri Nias di Kemenristek dan Dikti. Dan permohonan tersebut direspon dengan baik, seraya berharap kiranya pemerintah daerah melengkapi persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan, termasuk penyediaan lahan pembangunan Universitas Negeri Nias,” tuturnya.

Pada akhir tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Nias telah memenuhi persyaratan dan dokumen yang diminta oleh Kemenristek dan Dikti, termasuk penyediaan lahan seluas 30 hektare di Kecamatan Bawolato untuk pendirian Universitas Negeri Nias. Mengingat pada akhir tahun 2014 terjadi peralihan kepemimpinan nasional dan ketika Bapak Presiden Joko widodo dilantik menjadi Presiden RI menerbitkan moratorium pendirian universitas negeri di seluruh Indonesia.

“Meskipun moratorium telah diterbitkan, pemerintah kabupaten melalui Bupati Nias terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat, dengan harapan pendirian Universitas Negeri Nias dapat direalisasikan. Dan terakhir pada tanggal 7 September 2019 yang lalu, bupati bersama dengan Ketua DPRD, Sekda, dan anggota dewan bertemu dan berdiskusi dengan Merinstek dan Dikti di Jakarta. Merinstek dan Dikti mendukung pendirian Universitas Nias, dan berjanji dalam waktu yang tidak terlalu lama akan melaporkan kepada Presiden RI,” terangnya.

Lebih lanjut Kadis Kominfo juga menjelaskan kendala atas pembangunan kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Nias.

Pemerintah Kabupaten Nias bersama DPRD baru mengawali pembangunan kantor Bupati Nias dan DPRD pada tahun 2016, karena sebelum itu ibukota Kabupaten Nias masih berada di wilayah Kota Gungsitoli.

Bupati Nias sejak dilantik pada tahun 2011 baru mengawali proses pemindahan ibukota Kabupaten Nias dengan menempuh 9 (sembilan) tahapan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012, yang diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat hingga keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2016 tentang pemindahan ibukota Kabupaten Nias dari wilayah Kota Gunungsitoli di wilayah Kecamatan Gido Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.

Meskipun pemerintah daerah bersama dengan DPRD telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan kantor Bupati Nias dan DPRD mulai tahun 2016 sampai dengan 2018, namun kedua gedung tersebut masih belum terbangun hingga saat ini. Hal ini disebabkan oleh adanya gangguan keamanan serta keterlambatan dan ketidaksesuaian kondisi fisik bangunan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia.

Atas pertimbangan kendala di atas, pemerintah daerah telah meminta Politeknik USU dan BPKP perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan audit teknis. Salah satu hasil audit teknis tersebut merekomendasikan relokasi pembangunan kantor bupati dalam kawasan Desa Hilizoi Kecamatan Gido, dan atas rekomendasi tersebut Pemerintah Kabupaten Nias telah menyampaikan permohonan persetujuan DPRD Kabupaten Nias. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda