Hotel, Restoran dan Tempat Hiburan di Kayuagung Akan Dipasang Tapping Box, Ini Kegunaannya

1046

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Dalam waktu dekat, meski secara bertahap, setiap hotel, restoran dan tempat hiburan (karaoke) yang ada dalam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), khususnya berada di Kota Kayuagung akan dipasangi tapping box.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan sosialisasi yang digelar di kantor Badan Pengelola Pajak Daerah OKI, Kamis (26/9/2019).

Dimana dalam kegiatan sosialisasi pembayaran pajak daerah secara online melalui tapping box ini dihadiri sejumlah pengusaha hotel, restoran dan karaoke di Kota Kayuagung, yang dipimpin langsung Plt Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI, Suhaimi, Ap didampingi jajarannya.

Menurut Suhaimi, dengan dipasangi alat tapping box berfungsi untuk menangkap transaksi yang tercetak oleh printer of sales digunakan wajib pajak, dapat memudahkan memonitor omzet mereka secara online dan real time. Sehingga akurat dan sama dengan pajak 10 persen yang dibayarkan para wajib pajak itu sendiri.

“Untuk penerapan aplikasi pajak online ini sendiri, Pemkab OKI dalam hal ini BPPD bekerjasama Bank Sumsel Babel Cabang Kayuagung memfasilitasi wajib pajak dengan meminjamkan alat tapping box. Namun prosesnya bertahap, tergantung ketersediaan alat tersebut,” ungkap Suhaimi.

Dengan begitu, kata dia lagi, hal ini juga dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Juga mempermudah wajib pajak dalam membuat laporan omset dan menghitung besar pajak yang harus dibayar, serta mempermudah pencapaian omsetnya.

“Setelah jatuh tempo pembayaran pajak, maka BPPD OKI akan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD), selanjutnya disampaikan kepada wajib pajak. Mereka dapat melakukan pembayaran pajak daerah melalui Bank Sumsel Babel,” ungkap dia.

Bukti pembayaran dari bank ini adalah bukti pembayaran yang sah, dan pembayaran yang dilakukan setelah jatuh tempo dikenakan denda secara otomatis dari sistem. Lanjut dia, yang diwajibkan membayar pajak 10 persen beromzet Rp9 juta perbulan dan usahanya telah berjalan lebih dari 3 bulan.

“Data harus disampaikan oleh wajib pajak, seperti pajak hotel meliputi kamar, jasa pencucian (loundry), telepon, facsimile, internet dan service charge (biaya pelayanan) serta transportasi yang dikelola hotel, fasilitas olahraga, persewaan ruangan yang dikelola hotel,” tandas dia.

Untuk pajak restoran meliputi penjualan makanan dan minuman, pemakaian ruang rapat atau pertemuan serta jasa boga (catering). Masih kata dia, pajak hiburan meliputi room charge (ruang rapat atau pertemuan), harga tanda masuk/karcis/tiket atau sejenisnya, membership atau kartu anggota dan service charge.

“Kegiatan sosialisasi tadi, ada 12 wajib pajak yang kita undang. Namun hanya ada beberapa orang berkesempatan hadir. Dimana diantaranya sudah menyatakan siap dipasang tapping box. Tetapi ada juga, mungkin karena bukan yang berwenang, maka meminta waktu untuk melaporkan ke atasannya,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda