Hore! THR ASN, Pensiunan dan THL Pemkab Tapsel Cair Jumat Besok

177
Foto: Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu dan Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga.

TAPANULI SELATAN, BERITAANDA – Kabar gembira bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN/PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pensiunan, dan tenaga harian lepas (THL) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel). Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah akan dicairkan pada Jumat (21/3/2025) besok.

Pencairan THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu telah menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 9 Tahun 2025 pada 17 Maret 2025. Perbup ini mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Bupati Tapsel menyampaikan bahwa Pemkab Tapsel akan mulai melakukan pembayaran THR pada Jumat (21/3/2025). Oleh karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diharapkan segera merealisasikan pencairan THR kepada penerima melalui rekening masing-masing di Bank Sumut.

Dalam Perbup tersebut disebutkan bahwa ASN/PNS akan menerima THR yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 100 persen tunjangan kinerja daerah sesuai dengan besaran yang mereka terima pada Februari 2025.

Total anggaran yang telah dipersiapkan untuk pembayaran THR bagi seluruh PNS, PPPK, pensiunan, dan THL, termasuk anggota DPRD mencapai Rp 35 miliar.

“Kami berharap THR yang dicairkan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh ASN dan THL dilingkungan Pemkab Tapsel dalam menyambut hari raya Idul Fitri,” ujar Bupati Tapsel didampingi Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga. [Anwar]

Bagaimana Menurut Anda