Hadiri Rakor Bersama KPK RI, Bupati Tapsel Komit Dukung PPKT

256

TAPSEL-SUMUT,BERITAANDA – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Syahrul M. Pasaribu ikuti rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) terkait pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2019 di aula Raja Inal Siregar, lantai II kantor Gubernur Sumut, Selasa (14/5/2019).

Rakor dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wagub Musa Rajekhsyah, Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakhrulloh, SH MH, Ketua DPRD Provsu, Forkopimda Provsu, Sekdaprovsu Hj. R Sabrina, Kakanwil BPN Provsu, Direktur Utama Bank Sumut, para bupati/walikota se-Provinsi Sumut, para pimpinan OPD serta instansi vertikal lainnya.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dalam sambutannya menyatakan, bahwasanya komitmen dan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari prioritas utama pemerintah.

“Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menindak secara hukum, akan tetapi diperlukan upaya komprehensif penuh kesungguhan. Termasuk upaya pencegahan strategi preventif sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi,” tegasnya.

Oleh karena itu, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Sumut telah dan akan terus melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi, demi terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (good government and clean government).

Dengan demikian, sambung Edy, melalui upaya-upaya tersebut diharapkan agar kasus korupsi tidak akan terjadi lagi di wilayah Provinsi Sumut, demi mewujudkan Sumut yang maju, aman, sejahtera dan bermartabat.

Ketua KPK RI Agus Rahardjo mengapresiasi penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan Pemprov Sumut dan 8 kabupaten/kota di Sumut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan dan mencegah terjadinya tindak korupsi di Sumut.

KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi, kata dia, mendorong terus perbaikan tata kelola pemerintahan di Sumut melalui program pencegahan korupsi terintegrasi meliputi 9 sektor yaitu, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilalitas APIP, dana desa, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, serta sektor strategis.

“Pencegahan hari ini kita lakukan terkait dengan perizinan, pengadaan barang dan jasa, bagaimana mengelola aset daerah, peningkatan penerimaan daerah, ASN-nya diperbaiki, itu bukan hanya untuk Sumut saja, itu kita monitor, nanti akan kelihatan mana yang sudah berusaha dengan perbaikan dan perbaikannya akan kelihatan di Monitoring Centre for Prevention (MCP),” sebut Agus.

Usai rakor, Bupati Tapsel H. Syahrul M. Pasaribu menyampaikan, sejauh ini pihaknya tetap komit terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Tapsel, yang tentunya dibuktikan dengan taat azas, taat aturan dan taat administrasi dalam pengelolaan keuangan daerah mulai dari eksekutif maupun legislatif.

Pemkab Tapsel, sambung Syahrul, sangat mengapresiasi kegiatan yang dimotori oleh KPK RI ini dan berharap dengan kegiatan ini, pemerintah akan menjadi lebih baik dalam pengelolaan keuangan maupun tata pengelolaan pemerintahan khususnya di Pemkab Tapsel. Sehingga terwujud pemerintahan yang baik dan bersih dan terjauhkan dari budaya korupsi.

Rangkaian cara berlanjut dengan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Bupati Tapsel beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapsel dengan Kanwil BPN Provsu, dengan disaksikan Ketua KPK RI Agus Rahardjo, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekhsyah. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda