H-7 Pemilu 2019, Batas Akhir Layanan Pemilih yang Akan Pindah Memilih

300

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Padangsidimpuan kembali membuka posko pelayanan pindah memilih pemilihan umum tahun 2019. Perpanjangan layanan pindah memilih mengacu kepada putusan MK Nomor : 20/PUU-XVII/2019.

Pengurusan administrasi pindah memilih (formulir A.5-KPU) bagi pemilih yang ingin pindah memilih ditentukan paling lambat tujuh hari sebelum hari H pelaksanaan pemilu serentak 17 April 2019 (tanggal 10 April 2019 Pukul 16.00 Wib).

Demikian disampaikan Ketua KPUD Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis, melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi Afwan Hasibuan secara tertulis yang diterima BERITAANDA, Selasa (2/4/2019).

Dikatakan Afwan, hal ini merujuk kepada surat edaran KPU RI Nomor : 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 20/PUU-XVII/2019.

“Perpanjangan layanan pindah memilih hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu, yaitu keadaan tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih,” sebut dia.

Ada (empat) kriteria yang diakomodir pindah memilih yakni pemilih yang sedang sakit di rumah sakit/puskesmas, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan di lapas/rutan dan pemilih yang menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Bagi pemilih sesuai kriteria tersebut di atas, dapat melaporkan dirinya kepada PPS/KPU supaya didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih tambahan (DPTb) dan seterusnya akan diberikan formulir model A.5-KPU untuk dibawa nantinya pada saat pemungutan suara di TPS.

Lanjut Afwan, kriteria pemilih yang sedang menjalankan tugas pada hari pemungutan suara adalah pemilih yang sedang menjalankan tugas kepemiluan harus dibuktikan dengan surat tugas dari instansi yang menugaskan pemilih tersebut.

Sementara, bagi warga yang belum terdaftar di DPT dan DPTb, kata Afwan, masih bisa didaftarkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Sebagai syaratnya yakni domisili yang bersangkutan harus sesuai di KTP-El atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

“Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh warga/pemilih untuk bersegera mengurus administrasi pindah memilih. Bila masih ada hal yang kurang jelas, kami sangat menantikan kehadiran bapak/ibu di kantor kami, Jalan Sultan Hasanuddin No. 35, Padangsidimpuan,” imbau Afwan.(Anwar)

Bagaimana Menurut Anda