Gunakan Narkoba, Seorang Buruh di Lamtim Diamankan Polisi

146

LAMTIM-LAMPUNG, BERITAANDA – Satres Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim) Polda Lampung membawa paksa seorang buruh karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba IPTU Suheri menjelaskan, tersangka berinisial SR (21) warga Desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.

“Satuan Res Narkoba Polres Lamtim melakukan penangkapan pada hari Senin (5/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB di rumah SR tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya

Kapolres menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip bening yang didalam berisikan kristal-kristal putih, diduga keras narkotika golongan I jenis sabu.

Setelah dilakukan intograsi, diakui bahwa barang tersebut milik tersangka.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lamtim untuk diproses secara hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda