




OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Setelah sebelumnya pada Senin 4 November 2024, bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah menolak seluruh gugatan perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang Hutan Kota. Hingga dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) yang mendapat surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten OKI dan Dinas Pendidikan setempat sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata tersebut.
Rupanya tak puas dengan putusan itu, upaya banding atas perkara perdata tersebut kembali dilakukan ahli waris H. Djalil dengan menggugat Pemerintah Kabupaten OKI. Walau diterima, namun majelis hakim banding telah menguatkan putusan PN Kayuagung beberapa waktu lalu.
Maka dari itu, menindaklanjuti putusan banding No. 126/PDT/2024/PT PLG, Kamis 9 Januari 2025. Dengan didampingi Ketua PN Kayuagung Guntoro Eka Sekti SH MH, pihak Kejari OKI yang dipimpin langsung Kajari Hendri Hanafi SH MH melaksanakan pemeriksaan setempat (PS), Jumat (17/1/2025).
“Kejari OKI selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), bertindak mewakili Pemkab OKI dan Dinas Pendidikan, DLH serta PUPR, hari ini melaksanakan pemeriksaan setempat terkait gugatan Hutan Kota jilid 2 yang diajukan oleh ahli waris kepada Pemkab OKI,” ujar Hendri kepada BERITAANDA.
Karena pada hari ini, jelas Hendri, pihaknya mendapatkan pemberitahuan terhadap upaya banding perkara No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG terhadap Hutan Kota yang diajukan oleh Ningmas Cs, kembali ditolak hakim tinggi. Ini artinya, majelis hakim banding telah menguatkan putusan PN Kayuagung beberapa waktu lalu.
Diwartakan sebelumnya, setelah melalui proses yang cukup panjang akhirnya kini ada kejelasan terkait kasus sengketa Hutan Kota yang berada di Kecamatan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumsel.
Pada Senin (4/11/2024), putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung telah menolak gugatan untuk seluruh gugatan perkara perdata No. 18/Pdt.G/2024/PN.KAG tentang Hutan Kota.
Gugatan itu dilayangkan oleh para penggugat selaku ahli waris dari H. Djalil yang menggugat Pemerintah Kabupaten OKI sebagai tergugat I, Dinas Pendidikan Provinsi sumsel sebagai tergugat II, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKI sebagai tergugat III pada tanggal 24 Juni 2024 yang lalu.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI yang mendapat surat kuasa khusus dari Pemerintah Kabupaten OKI dan Dinas Pendidikan setempat, hingga sukses dalam memenangkan gugatan perkara perdata tersebut.
“Dengan melalui proses persidangan selama kurang lebih 5 bulan dan dipergunakan dalil dalam pokok perkara oleh majelis hakim sebagai pertimbangan hakim dalam putusannya,” ujar Kejari OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intel Alek Akbar SH MH.
Jelas Alek, bahwa pembangunan Hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung adalah untuk kepentingan umum, yaitu sebagai ruang terbuka hijau dan prasarana pendidikan.
“Sebagaimana dimaksud Pasal 10 huruf I dan p, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum, jo pasal 123 lampiran UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang,” terang Alek.
“Dan juga bahwa menurut majelis hakim, surat wasiat tidak cukup menjadi alasan suatu hak. Namun harus didukung dengan alas hak yang lain sebagai bukti kepemilikan,” pungkas Alek. (Iwan)