Gubernur Arinal Serahkan SK Pengangkatan PPPK di Lingkungan Pemprov Lampung

164

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Arinal Djunaidi melakukan penyerahan secara simbolis petikan keputusan Gubernur Lampung tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional teknis dan jabatan fungsional guru dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2022, bertempat di Balai Keratun, Selasa (15/8/2023).

Menurut Gubernur, kehadiran PPPK merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional di sektor publik. Para PPPK berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun PPPK guru, menurut Gubernur, memiliki peran penting sebagai teladan dan pembimbing bagi siswa, membantu siswa dalam mengembangkan potensi mereka di berbagai bidang, seperti akademik, seni, olahraga, dan keterampilan lainnya, juga membantu siswa dalam mengembangkan nilai-nilai etika, moralitas, dan kepribadian yang baik.

“Dengan diberikannya SK PPPK ini, saya berharap kalian akan mampu bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas-tugas kalian secara objektif dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Provinsi Lampung,” harap Gubernur.

Gubernur juga berpesan agar PPPK menjadi teladan bagi rekan-rekan pegawai lainnya dan selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat dan bangsa, serta mampu melaksanakan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan pelayanan publik dan sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK PPPK, semoga karier dan dedikasi kalian dalam pelayanan publik menjadi langkah awal menuju masa depan yang gemilang,” ucap Gubernur.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung Meiry Harika Sari dalam laporannya mengatakan bahwa rekrutmen PPPK bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di Pemerintah Provinsi Lampung, terutama di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga kerja tambahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperkuat kapasitas organisasi dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.

“Acara ini juga untuk memberikan apresiasi kepada PPPK yang telah berhasil melalui tahapan seleksi yang transparan, akuntabel dan bebas dari KKN dengan metode CAT BKN,” ucapnya.

Menurut Meiry Harika Sari, penerima SK PPPK ini sebelumnya telah melewati beberapa tahapan, yakni tahap pendaftaran secara online dan seleksi administrasi melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSC ASN). Kemudian pelaksanaan seleksi kompetensi untuk jabatan fungsional teknis yang dilaksanakan pada tanggal 2 April 2023 di UPT BKN Lampung.

Adapun berdasarkan hasil seleksi calon PPPK tahun 2022, formasi yang terisi pada seleksi PPPK tahun 2022 berjumlah 431, yang terdiri dari 13 orang PPPK Jabatan fungsional teknis dan 418 orang PPPK jabatan fungsional guru. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda