BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membuka rapat koordinasi mitra kerja revitalisasi bahasa daerah, bertempat di Ballroom Hotel Novotel Bandar Lampung, Kamis (11/5/2023).
Pada kesempatan itu, Gubernur berharap semua pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi untuk merumuskan strategi serta langkah konkret dalam memperkuat upaya revitalisasi bahasa daerah di Provinsi Lampung.
Menurut Gubernur Arinal, Indonesia mempunyai 718 bahasa daerah. Dengan jumlah tersebut Indonesia menjadi negara kedua yang memiliki jumlah bahasa terbanyak di dunia setelah Papua New Guinea dengan lebih dari 800 bahasa daerah.
“Dan tidak semua provinsi punya tulisan (aksara). Tentunya bahasa daerah ini harus kita pertahankan, jangan sampai ini memudar dan menghilang,” ujar Gubernur Arinal.
Gubernur Arinal menjelaskan bahasa daerah merupakan warisan budaya yang sangat berharga bagi masyarakat Lampung dan Indonesia secara keseluruhan. Keberadaan bahasa daerah harus tetap dijaga dan dilestarikan.
Provinsi Lampung memiliki kekayaan bahasa dan budaya daerah serta aksara Lampung yang diwarisi oleh para leluhur bumi Lampung. Dari jumlah bahasa daerah yang ada di Indonesia sebanyak 718 hanya ada 12 aksara daerah, termasuk aksara Lampung.
“Hal itu memberikan fakta bahwa kekayaan bahasa Lampung sangat penting untuk tetap dilestarikan dan dikembangkan. Terhadap pelestarian dan pengembangan bahasa Lampung, pemprov telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 39 Tahun 2014 tentang mata pelajaran Bahasa dan Aksara Lampung sebagai muatan lokal wajib pada jenjang satuan pendidikan dasar dan menengah,” terang Gubernur.
Selain itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah membentuk Tim Pembinaan dan Pengembangan Bahasa dan Aksara Lampung.
Gubernur kembali menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya menjaga kelestarian bahasa daerah, khususnya bahasa Lampung untuk membiasakan menggunakannya dan menjadikan kebanggaan dengan cara pelibatan ekosistem yang luas yang dimulai dari keluarga, sekolah dan masyarakat.
Kepala Kantor Bahasa Provinsi Lampung Desi Ari Pressanti menjelaskan, bahwa kegiatan rakor ini sebagai upaya kita secara nasional untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul peduli pada bahasa daerah sekaligus juga bangga mempunyai bahasa Indonesia.
Ia menuturkan revitalisasi bahasa daerah ini dikemas sebagai salah satu episode merdeka belajar yang ke-17. Merdeka belajar memang ruhnya itu adalah anak-anak, guru, kepala sekolah, Dinas Pendidikan diberi kemerdekaan untuk menerjemahkan berbagai kurikulum dan juga metode mengajar terkait dengan revitalisasi bahasa daerah ini.
Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, bahwa di dalam lampirannya menjelaskan bahasa daerah itu pelestariannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami bertugas mendukung dan membantu dalam banyak hal, terutama dari sisi konsep model yang kami kembangkan, yang sudah kami analisis, kami nilai berhasil di tempat lain,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, terdapat penandatangan komitmen bersama (MoU) untuk menyelenggarakan revitalisasi bahasa daerah di Provinsi Lampung yang dilakukan oleh Kepala Kantor Bahasa Daerah Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. (Katharina)