Gasak Handphone dan Uang, 2 Remaja di Bandar Lampung Dibekuk Polisi

34

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – RZ (17) warga Merbau Mataram Lampung Selatan dan PS (17) warga Panjang Bandar Lampung, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran nekat mencuri handphone dan uang milik korban DA (16).

Keduanya ditangkap petugas pada Rabu (29/5/2024) di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung.

Kapolsek Panjang Kompol Martono menjelaskan, peristiwa pencurian yang dilakukan oleh keduanya terjadi pada Sabtu (18/5/2024) dini hari, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

“Pelaku RZ kita tangkap di sebuah warung di Jalan Yos Sudarso, sedangkan PS ditangkap di wilayah seputaran Teluk Ambon, Panjang,” kata Kapolsek kepada awak media, Rabu (29/5/2024) sore.

Martono menambahkan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanjat pagar rumah korban, kemudian naik ke atap, lalu masuk melalui sela-sela atap rumah dan turun di ruang kamar kosong di rumah tersebut.

“Korban sempat mencurigai pergerakan para pelaku di dalam rumahnya, namun saat itu korban menyangka itu adalah bibinya, maka dibiarkan saja,” jelas Martono.

Untuk bisa mengambil handphone dan uang milik korban, kedua pelaku harus menunggu kurang lebih 1 jam, karena saat itu korban belum tidur.

“Para pelaku sembunyi di balik sofa ruang tamu, sambil menunggu korban tidur,” ungkap Martono.

Setelah korban tertidur, para pelaku kemudian masuk ke dalam kamar korban, dan mengambil 2 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 700 ribu dari dalam dompet korban.

“Korban sempat terbangun saat keduanya keluar melalui pintu depan rumah. Korban sempat mengejar kedua pelaku, namun mereka berhasil melarikan diri,” jelas Martono.

“Hasil pemeriksaan sementara, ada dua TKP lain di wilayah Panjang, tapi masih kita terus dalami keterangan keduanya,” tambah dia.

Selain kedua pelaku, polisi juga berhasil menyita 2 unit handphone milik korban.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda