



KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Gara-gara tak mampu menahan amarah sehingga nekat lakukan pengancaman menggunakan senjata tajam di tempat dirinya bekerja, Ali Nawas (33) ditangkap polisi Kamis (16/5/2019) kemarin sekira pukul 06.30 Wib.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Sungai Menang IPDA Dedy Suandy melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA M. Nizar, saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2019) malam.
“Karyawan kebun sawit Jaya Permai yang berada Dusun V Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang, Ogan Komering Ilir (OKI) ini lakukan pengancaman terhadap Korban Anggiat Demak Simangunsong (31), asisten di kebun tersebut,” kata Nizar.
Insiden terjadi sekira pukul 06.00 Wib, Senin (11/2/2019), di depan kantor kebun Jaya Permai Desa Gajah Mati Sungai Menang OKI. Kata Nizar lagi, usai mengikuti apel mandor di lokasi tersebut, pelaku marah – marah menendang kursi lalu finger print.
“Kemudian mencabut senjata tajam jenis pisau pergi menemui korban sambil mengeluarkan kata-kata mengancam, sehingga korban dan karyawan lainnya merasa ketakutan, akhirnya tidak mau bekerja untuk mengangkut buah,” ujar Nizar.
Karena pelaku juga tinggal di camp sama seperti korban walau beda rumah, lanjut Nizar, korban yang merasa terancam, keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Menang dan diterima dengan nomor LP/B/06/II/2019/Sek. Sungai Menang tanggal 12 Februari 2019.
“Lalu sekira pukul 06.30 WIB, Senin (16/5/2019), saat tersangka selesai melaksanakan apel mandor di depan kantor kebun Jaya Permai. Kapolsek Sungai Menang IPDA Dedy Suandy bersama Kanit Reskrim Aipda Hendri Farizal dan anggota Opsnal menangkapnya,” tandas Nizar.
Usai berhasil ditangkap, tambah Nizar, tersangka diamankan di Polsek Sungai Menang untuk dilakukan penyidikan. (Iwan)