Gara-gara Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Mantan Kades Air Putih Ilir Masuk Bui

240

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Mantan Kades Air Putih Ilir Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba, Neli Karnedi (41), masuk sel tahanan.

Bukan menyelewengkan dana desa (DD) semasa menjabat kades, tapi yang bersangkutan ini jadi tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Neli membuka lahan kebunnya seluas setengah hektare dengan cara membakarnya. Titik api pun terpantau patroli udara Tim Karhutbunla Provinsi Sumsel di Dusun IV Desa Air Putih Ilir Kecamatan Plakat Tinggi Kabupaten Muba.

Tindaklanjut informasi itu, tim gabungan penanganan karhutla Kabupaten Muba melakukan ground check ke lapangan pada Ahad (28/5/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Didapati sisa lahan yang telah terbakar seluas 21 meter. Tersangka kedapatan hendak memadamkan api sisa pembakaran tersebut,” beber Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK dan Kasi Humas AKP Susianto, Selasa (30/5/2023).

Personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba yang turut mendatangi TKP, langsung mengamankan tersangka Neli Karnedi. Barang bukti yabng diamankan dari TKP berupa 2 potongan kayu bekas terbakar dan 1 korek api.

Atas perbuatannya, Neli Karnedi melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat 1 UU RI No 39/2014 tentang perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Malik mengimbau agar masyarakat Kabupaten Muba tidak lagi membuka lahan dengan cara membakarnya.

“Gunakan cara lain dalam membuka lahan. Jangan terulang lagi kejadian seperti ini. Kami harap peristiwa ini yang pertama dan yang terakhir,” tegasnya.

Sementara itu Neli mengaku khilaf dan menyesal membuka lahan miliknya seluas setengah hektare dengan cara membakar.

“Karena keterbatasan dana (untuk membuka lahan) pak. Rencananya lahan yang kubuka untuk bertanam cabai,” singkatnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda