Gandeng Narsum Kompeten, BKAD Lima Kecamatan Ini Gelar Kegiatan Penyuluhan Hukum

322
Kadin PMD OI Ahmad Luthfi menjadi pemateri di kagiatan ini.

OGAN ILIR, BERITAANDA – Badan Koordinasi antar Desa (BKAD) di lima kecamatan Kabupaten Ogan Ilir (OI) yakni Payaraman, Tanjung Batu, Lubuk Keliat, Muara Kuang serta Rambang Kuang gelar kegiatan pemberian materi terkait hukum kepada kepala desa, BPD dan tokoh masyarakat di daerah tersebut.

Kegiatan yang berlangsung di gedung serbaguna milik salah satu sekolah di Payaraman Barat Kecamatan Payaraman itu, digelar mulai Senin (15/5/2023) dan Selasa (16/5/2023) yang dihadirkan selaku pemateri diantaranya dari Kepala Dinas PMD OI Ahmad Luthfi S. Sos M.Si dan pihak Kejari OI.

Dihadapan peserta dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) OI Ahmad Luthfi saat memberikan materinya menjelaskan, agar setiap permasalahan yang ada di desa hendaknya dapat diselesaikan dengan baik di tingkat desa.

“Upayakan agar permasalahan bisa diselesaikan di desa, tetap berkoordinasi dengan pihak terkait jangan sampai hal kecil jadi besar,” ucapnya, Senin (15/5/2023).

Semisal dalam pembagian BLT, sambung Luthfi, masalah bantuan langsung tunai atau BLT termasuk rawan. Ia mengimbau, begitu BLT cair dari bank, agar dapat segera diberikan ke penerimanya yang berhak.

“Tetap berpedoman dengan aturan yang ada, yakinlah jika tetap dikoridor dengan disertai iman, seni dan ilmu, peluang atau tersandung masalah hukum bisa dihindarkan,” tambahnya.

Pihak Kejari OI turut hadir menjadi pemateri dalam kegiatan penerangan hukum di Payaraman Barat.

Sementara di sesi berikutnya, narasumber dari pihak Kejari Ogan Ilir yang diwakili oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Yulius Dasa Saputra SH MH didampingi yang lainnya menjelaskan,  mereka selalu mengupayakan agar pemerintah desa tindak tersandung hukum, seperti tindak pidana korupsi (tipikor).

“Seperti dalam kegiatan ini, adalah hal positif guna memberikan pembelajaran agar tidak ada yang melanggar hukum. Upaya preventif atau pencegahan dan deteksi dini terjadinya hal demikian, sangat penting dilakukan guna kelancaran dalam kegiatan pemerintahan di desa masing-masing,” terangnya.

Masih dalam penjelasannya, agar para kades khususnya, tidak melakukan kegiatan pelanggaran hukum, tetap menjalankan roda pemerintahan dengan baik, transparan dengan masyarakat dalam informasi apapun kegiatan di desanya, serta lengkapi administrasi dengan baik.

“Ini penting dilakukan agar hal negatif atau yang berpotensi negatif bisa diminimalisir, apalagi diketahui saat ini informasi sangat mudah dijangkau dan masyarakat makin kritis,” tukasnya.

Di tempat yang sama, salah satu peserta yakni Kepala Desa Sunur Kecamatan Rambang Kuang, Irwandi mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat.

“Sebagai salah satu peserta, sangat menyambut baik. Menurut saya ini menjadi pembelajaran positif, dan bisa mendapat edukasi perihal hukum. Intinya bisa menambah cakrawala pemikiran sehingga bisa menjadi acuan dalam beraktivitas dalam pemerintahan desa,” timpalnya.

Peserta kegiatan yang didominasi oleh kades di lima kecamatan dalam Ogan Ilir.

Sementara saat dibincangi BERITAANDA, Solihin selaku Ketua BKAD Payaraman menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 198 orang dari lima kecamatan.

“Adapun kegiatan ini bertujuan memberikan pembekalan terhadap peserta, agar bisa memahami tatanan hukum. Dari yang tidak tahu menjadi tahu, sehingga dapat menjalankan tugas dan fungsi masing-masing dengan baik,” pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut camat, seluruh kades di lima kecamatan beserta ketua BPD dan tokoh masyarakatnya. Sedangkan menjadi narsum dihadirkan dari Dinas PMD OI serta Kejari OI, sementara di hari kedua nanti akan dihadirkan narsum dari Polres OI dan tenaga ahli (TA) serta dari Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kabupaten Ogan Ilir. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda