OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Sejak diberlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), lebih kurang 150-200-an pengendara yang melintas di Kota Kayuagung melanggar lalu lintas tiap harinya dari 11 jenis pelanggaran yang ada.
Kasat Lantas Polres OKI AKP Sadeli SH mengatakan, apabila mendapat surat konfirmasi diduga melakukan pelanggaran, maka pengendara yang mendapat surat diharapkan melakukan konfirmasi untuk memastikan melanggar atau sebaliknya.
“Sudah ada beberapa pengendara yang melanggar dikirim surat cinta. Kalau terbukti maka akan dilakukan sanksi tilang elektronik,” terang dia, Senin (22/5/2023).
Ia berharap si penerima surat agar melakukan konfirmasi. Jika melewati batas waktu 10 hari surat ini sudah dikirim belum melakukan konfirmasi maka akan diblokir secara sistem.
“Pengendara bisa datang ke kantor front office atau konfirmasi secara online melalui website atau barcode. Macam-macam pelanggaran yakni mulai dari tidak memakai helm, melanggar marka, bonceng tiga, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman dan lainnya,” ungkap dia.
Kemudian bagi yang tidak terpotret ETLE, kata dia, maka akan ditindak di tempat atau tilang manual. Pihaknya tak bosan mengimbau masyarakat agar taat berlalu lintas untuk keselamatan di jalan.
“Bagi orang tua jangan memberikan kendaraan pada anak di bawah usia 17 tahun, karena sangat berbahaya. Berikan kendaraan pada saat anak sudah berusia di atas 17 tahun, ditandai memiliki surat izin mengemudi. Semoga semua dapat semakin patuh berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (Iwan)