BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Ditengah kehidupan masyarakat saat ini sedang maraknya pinjaman online, investasi ilegal dan judi online.
Pinjaman online, investasi ilegal dan judi online merupakan aktivitas keuangan ilegal yang tumbuh subur ditengah kehidupan masyarakat. Maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar berpotensi menjerumuskan masyarakat.
Setiap aktivitas keuangan perlu memiliki legalitas atau izin dari otoritas yang berwenang. Jika tidak memiliki izin, maka dikatakan ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.
Pinjaman Online
Untuk diketahui, aktivitas keuangan ilegal di negara kita ini seperti pinjaman online.
Pinjaman online dengan bunga dan biaya yang tidak wajar, sangatlah membebani kehidupan masyarakat. Dengan proses yang sangat mudah, membuat mereka lupa diri mengajukan pinjaman uang hingga akhirnya mereka terjerat hutang.
Masyarakat hendaknya menghindari pinjaman online ilegal yang ciri-cirinya antara lain tidak memiliki dokumen izin dari OJK, proses pinjaman yang sangat mudah dan cepat, bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya.
Masyarakat juga hendaknya selalu berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Untuk diketahui, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Februari hingga Maret 2024 menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi, 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan ​keuangan ilegal.
Sementara pada periode Juni hingga Juli 2024, ditemukan 850 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 59 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).
Sedangkan pada periode Agustus hingga September 2024, Satgas kembali menemukan 400 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Temuan-temuan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi
Judi Online
OJK telah memblokir 8.000 rekening yang digunakan untuk judi online dan melakukan blacklist pelaku judi online, sehingga tidak bisa menikmati layanan jasa keuangan lagi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga memblokir situs judol. Dalam sebulan, Kemenkominfo telah memblokir 400 ribu situs judi online.
Kemenkominfo juga melakukan kampanye gerakan anti judol, seperti mengajak pengunjung untuk bermain games sekaligus memberikan edukasi bahaya bermain judol.
Kerjasama OJK dengan pihak Kominfo dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat, seperti judi online dan pinjol ilegal, melalui pemeriksaan rekening-rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan penggunaan yang melawan hukum dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.
Investasi Ilegal
Kasus investasi ilegal atau investasi bodong berkedok koperasi, arisan, bisnis travel merupakan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal.
Beberapa ciri-ciri investasi bodong yang perlu dihindari antara lain keuntungan yang tidak masuk akal, tidak memiliki izin yang jelas, serta sistem pencairan dana tidak jelas.
Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.
Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas dari 12 kementerian/lembaga. Jika masyarakat ada yang menjadi korban penipuan investasi ilegal bisa melaporkan penipuan tersebut ke pihak bank terkait, juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK dan Satgas PASTI
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga yang mengatur dan mengawasi perkembangan fintech, perusahaan pemberi pinjaman online, juga situs-situs judi online.
OJK yang merupakan salah satu anggota dari Satgas Pasti (Satuan Tugas Pemberantasan Keuangan Ilegal), diharapkan bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, agar bisa memahami produk keuangan yang aman dan tahu risiko dari aktivitas keuangan ilegal. Ditengah maraknya pinjaman online dan judi online, OJK mengimbau masyarakat agar tetap waspada.
Sementara keberadaan Satgas PASTI ditegaskan dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bahwa, OJK bersama otoritas, kementerian, dan lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Kehadiran Satgas PASTI juga melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.
Selain memberantas aktivitas keuangan ilegal dan melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban, Satgas juga melakukan terobosan untuk mempercepat penanganan kasus guna mencegah bertambahnya kerugian masyarakat dengan melakukan pemblokiran nomor-nomor rekening yang diduga terlibat pinjol ilegal dan investasi ilegal.
Untuk itu, sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh untuk melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Terkait akan hal tersebut diatas, maka pemberantasan aktivitas keuangan Ilegal perlu ditingkatkan kepada masyarakat, misalnya dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan yang aman, serta melakukan publikasi mengenai legalitas usaha suatu entitas ilegal kepada masyarakat. (Katharina)