Dukung Keadilan Bagi Keluarga Korban, Dosen Hukum Unila Soroti Seriusnya Dakwaan Pembunuhan Berencana

20

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Proses hukum terhadap terdakwa dalam kasus kematian yang diduga terkait arena judi sabung ayam memasuki babak krusial. Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025), menarik perhatian publik, terutama karena terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Ahmad Irzal Fardiansyah menegaskan, bahwa proses hukum ini perlu didukung penuh, terutama demi memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

“Ini perkara hukum yang serius, tergolong tindak pidana berat. Kami mengapresiasi langkah penegakan hukum yang menetapkan dakwaan pembunuhan berencana, satu-satunya pasal dengan ancaman hukuman mati,” ujar Ahmad Irzal.

Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, namun pengawasan publik dibutuhkan agar pembuktian dalam persidangan berjalan transparan, objektif, dan fokus pada substansi kasus, yakni dugaan pembunuhan yang terjadi.

“Kita juga patut mengapresiasi sinergi Polri dan TNI dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara terbuka dan terang benderang. Ini penting untuk menjaga kondusivitas dan mencegah keresahan di masyarakat,” tambahnya.

Kuasa Hukum Keluarga Soroti Unsur Perencanaan

Dalam sidang perdana, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, mendesak majelis hakim menggali secara utuh unsur perencanaan dalam tindakan terdakwa.

“Tindakan ini bukan spontan. Ada indikasi kuat bahwa semuanya sudah dirancang sejak dari rumah, termasuk membawa senjata api ke arena sabung ayam,” tegas Putri usai sidang.

Ia juga menyoroti kabar bahwa terdakwa sempat meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, sebelum membuka arena sabung ayam.

“Kalau memang benar ada izin, itu harus dibuktikan. Berdasarkan informasi kami, Kapolsek tidak berada di lokasi saat kejadian. Kami akan menghadirkan saksi tambahan untuk memperkuat fakta ini di persidangan,” ungkapnya.

Harapan untuk Keadilan

Putri berharap majelis hakim tidak hanya menilai fakta permukaan, tetapi menggali secara menyeluruh niat dan tindakan terdakwa. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga hanya ingin keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

Senada, Ahmad Irzal mengingatkan pentingnya peran publik dalam mengawal jalannya proses hukum yang adil dan bebas dari intervensi.

“Yang harus dijaga adalah tidak adanya tekanan dari pihak mana pun. Mari kita dukung proses hukum ini sebagai bentuk penghormatan terhadap keadilan dan hak keluarga korban,” pungkasnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda