KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Ketika melintas di jalan umum Desa Pulauan Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, Kamelia alias Lia (37) ditangkap polisi, Rabu (16/1/2019) kemarin.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Pangkalan Lampam IPTU Budhi Santoso, SH melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA Suhendri, saat dikonfirmasi, Kamis (17/1/2019), membenarkan hal tersebut.
“Pria itu tertangkap tangan membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam jenis pisau. Dimana sekira 22.30 Wib, Polsek Pangkalan Lampam melakukan razia rutin dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim beserta anggota,” katanya.
Senjata tajam jenis pisau, lanjutnya, ditemukan terselip di bagian pinggang sebelah kanannya. Setelah berhasil mengamankan barang bukti, kemudian pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Pangkalan Lampam.
“Pelaku yang tertangkap tangan membawa sajam tersebut, ternyata merupakan DPO Polresta Palembang dalam kasus penganiayaan terhadap anggota Polri terjadi pada tahun 2011 di perumahan OPI Jakabaring Palembang. Saat itu korban meninggal dunia,” pungkasnya. (Iwan)