KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Setelah lama menjadi buruan polisi, Ari Iskandar (19) warga Dusun 1 Desa Cahaya Maju Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan ini akhirnya berhasil dibekuk.
DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut ditangkap tim Opsnal Polsek Lempuing pimpinan Kanit Reskrim IPDA Zendra di tempat persembunyiannya sekira pukul 23.00 Wib, Rabu (13/2/2019) malam.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Lempuing AKP Bustomi melalui Paur Subbag Humas Polres OKI IPDA Suhendri saat dikonfirmasi, Kamis (14/2/2019), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ditangkap atas dasar LP/B-52/V/2017/sek.lempuing tanggal 30 Mei 2017 dan
Dpo No : DPO/06 /v/2017/reskrim tanggal 30 Mei 2017. Kala itu, sekira pukul 05.00 Wib, di jalan tanggul BK 28 Desa Cahaya Makmur Lempuing, Rudiyanto menjadi korban aksi tersangka bersama 3 rekannya,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, masih katanya, korban Rudiyanto mengalami kerugian karena harus kehilangan 2 unit sepeda motor dan 2 unit handphone. Untuk rekan tersangka yang ditangkap tadi malam, Rusdi dan Rendi, sudah tertangkap serta menjalani hukuman penjara 1 tahun. Sementara 1 orang lainnya, EM masih buron.
“Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka Ari Iskandar telah mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai LP yang ada. Kemudian sekarang sudah diamankan di Mapolsek Lempuing,” pungkasnya. (Iwan)