Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Pelaku Peredaran Uang Palsu

66

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Ditreskrimum Polda Lampung berhasil ungkap tindak pidana pengedaran uang palsu yang terjadi di wilayah Kelurahan  Kalirejo Kecamatan Kalirejo Kabupaten  Lampung Tengah.

Kronologis kejadian berdasarkan adanya laporan pengaduan dari masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana upal (uang palsu) pecahan rupiah yang dilakukan oleh salah satu warga.

Kemudian, anggota Polri melakukan penyelidikan dan didapati pada saat pelaku sedang membawa upal pecahan rupiah. Adapun identitas tersangka tersebut yakni BAG (24) yang merupakan pelajar/mahasiswa.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung pada hari Ahad (3/3/2024), melakukan penangkapan terhadap pelaku BAG. Kemudian dilakukan penggeledahan pada badan pelaku, dan didapati sedang membawa diduga uang palsu.

“Saat dilakukan penggeledahan di kediaman rumah pelaku, didapati uang kertas rupiah dengan total sebanyak 532 lembar dengan nilai Rp 12.750.000, serta beberapa barang bukti yang ada kaitannya yang digunakan untuk membuat uang palsu tersebut,” ujar Umi, Rabu (6/3/2024), saat konferensi pers.

Umi mengimbau kepada seluruh masyarakat Lampung apabila menemukan adanya peredaran uang palsu jangan ragu segera melapor kepada pihak kepolisian atau dapat melalui layanan Polri Call Center 110 dan aplikasi Polri Super App yang dapat diunduh lewat App Store dan Google Play Store. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda