PALI, BERITAANDA – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membantah adanya berita di media online yang berjudul ‘Diskominfo Kabupaten PALI Temuan BPK Rp 2,5 Miliar Dikembalikan Rp 60 Juta’.
Bantahan ini disampaikan langsung Khairiman S.Pt M.Si selaku Kepala Diskominfosantik PALI saat dikonfirmasi awak media, Senin (19/2/2024).
Khairiman mengatakan bahwa Pemkab PALI melalui Diskominfosantik sebagai pusat informasi tidak alergi terhadap kritik dari manapun. Tetapi, jika ada berita yang terkesan memojokkan, sebaiknya kami diberikan hak untuk menjelaskan lewat konfirmasi, sehingga berita tersebut berimbang dan tidak terkesan berat sebelah.
“Kami mohon jika ada berita begini sebaiknya konfirmasilah kepada kami, sehingga bisa diberikan porsi menjelaskan dalam berita tersebut melalui hak konfirmasi agar berimbang. Dan jikalau ada yang kurang mendetail yang diperlukan dalam membuat berita tersebut bisa dikonfirmasi kembali kepada kami ataupun langsung dituju ke dinas terkait,” kata dia.
Khairaman menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bahwa Bupati memerintahkan Diskominfosantik untuk menyelesaikan temuan dari kode rekening kegiatan sebesar Rp 2,5 miliar. Akan tetapi yang menjadi temuan adalah paket pengadaan peralatan radio sebesar Rp 154 juta dan pihak ketiga diminta setor balik.
“Pihak ketiga sudah melakukan penyetoran Rp 27 juta, sehingga sisanya Rp 35 juta dari nilai Rp 62 juta diminta setor balik, hingga dilaksanakan sidang TPTGR terhadap sisa kekurangan setor balik pada bulan Desember 2023. Dan pihak ketiga diberikan waktu selama 60 hari,” ungkapnya.
“Kode rekening kegiatan bernilai Rp 2,5 miliar tahun anggaran 2022 bukan menjadi temuan, akan tetapi hanya pada paket kegiatan pengadaan peralatan radio saja. Mengingat Rp 2,5 miliar itu ada bentuk belanja lain yang tidak menjadi temuan BPK, bukan kerugian negara sampai dengan Rp 2,5 miliar seperti yang diberitakan,” jelasnya. (RDT)