BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sampai hari ini kita belum bersih dari peredaran gelap narkotika, karena 115 ribu lebih penghuni Lapas dan Rutan adalah kasus narkoba. Sedangkan 43 lebih penghuninya adalah pengguna, belum tentu yang bandar dan pengedar itu juga bukan pengguna.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami usai apel janji kinerja dan deklarasi pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung yang digelar di Lapas Narkotika kelas II A, Way Hui Bandar Lampung, Senin (14/1/2019).
“Jadi ini satu masalah, seharusnya mereka direhab, ketika mereka tidak direhab, percayalah pasti akan ada upaya mereka untuk memenuhi kebutuhan selama di dalam. Apalagi dengan kecanduan yang sangat luar biasa,” ujarnya.
Upaya terkait akan hal tersebut adalah kita mendorong supaya mereka tetap mendapat kesempatan untuk direhabilitasi, dengan kerjasama pemkes dan pihak yayasan lain yang punya atensi untuk itu.
“Ketika pemerintah mempunyai anggaran terbatas untuk melakukan rehabilitasi, tentu harus ada pihak lain yang bisa memberikan atensi, sehingga mereka yang kecanduan itu bisa betul – betul diobati,” tegas Dirjen.
“Upaya lainnya adalah bahwa tidak ada handphone di dalam lapas atau rutan. Maka didirikan wartelsus agar bisa memutus hubungan atau jalan untuk berkomunikasi dengan pihak di luar sana untuk memenuhi kebutuhan itu tidak bisa dilakukan,” terang Dirjen.
“Setiap saya akan melakukan sidak atau pembinaan ke Lapas maupun Rutan selalu saya sampaikan kepada teman – teman dimana yang ada handphone, saya tanya dulu sebelum saya masuk, ” pungkasnya. (Katrine)