



KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Lantaran lakukan tindak pidana penganiayaan, Indra Oktomi (34) yang tercatat sebagai warga LK I RT 03 RW 02 Desa Mangunjaya Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap polisi. Korbannya Abdul Kadir, warga Desa Srigeni Lama Kecamatan Kayuagung.
Akibat dianiaya pelaku, korban harus menjalani perawatan medis setelah mengalami 7 luka tusukan pada bagian tubuhnya, antara lain, perut, bahu dan tangan.
Informasi didapat menyebutkan, peristiwa itu terjadi Senin (22/4/2019) sekira 02.00 Wib, di atas panggung pesta orgen tunggal (OT) yang diselenggarakan di kediaman Salim, warga Kampung 1 Desa Srigeni Baru Kayuagung OKI.
Saat itu pelaku Indra asyik berjoget dan menyenggol korban Kadir yang kala itu sedang berdiri di atas panggung. Waktu senggolan kedua kalinya, korban lalu menegur pelaku agar tidak lagi berjoget di atas panggung.
Mendapat teguran itu, pelaku tak terima dan emosi, lalu menusuk korban dengan senjata tajam jenis gancu (penusuk karung beras), sehingga korban mengalami luka tusuk sebanyak 7 liang pada bagian tubuhnya.
Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra didampingi Kapolsek Kayuagung AKP Nasharudin melalui Paur Subbag Humas Polres OKI Ipda M Nizar, Rabu (15/5/2019), membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tersangka.
“Tadi sekira pukul 15.00 Wib, tersangka Indra Oktomi telah ditangkap dalam kasus penganiyaan dan selanjutnya diamankan di Mapolsek Kayuagung untuk menjalani proses lebih lanjut,” ungkap Nizar.
Kasus penganiyaan dilakukan tersangka ini, jelas Nizar, terjadi di suatu acara organ tunggal yang diselenggarakan Salim, warga KP 1 Desa Serigeni Baru Kecamatan Kayuagung OKI.
“Ketika keduanya berada di atas panggung pesta organ tunggal tersebut, tersangka menusuk korban Abdul Kadir dengan sebilah sajam jenis gancu hingga korban alami 7 luka tusukan di tubuhnya,” pungkas Nizar. (Iwan)