Dilaporkan ke Polisi, Andi Surya Merasa Dikriminalisasi

250

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Terkait masih simpang siurnya berita tentang dugaan pelecehan seksual oleh terduga oknum dosen predator perempuan di Kampus UIN RIL inisial SH terhadap mahasiswi yang disusul upaya kriminalisasi anggota MPR/DPR RI dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian akibat menanggapi berita ini, Andi Surya angkat bicara.

Sebagai seorang anggota parlemen (MPR dan DPD RI), Andi Surya memiliki tugas dan fungsi merespon aspirasi masyarakat dalam batas kewenangan konstitusional terkait dugaan peristiwa asusila di wilayah pemilihan adalah kewajibannya. Apalagi dugaan pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan lembaga perguruan tinggi berbasis agama milik negara yang anggarannya berasal dari APBN.

“Menurut saya sangat normatif, tidak ada bahasa fitnah maupun pencemaran nama baik yang disebutkan. Karena konten, frasa dan diksi yang dirilis terkait ‘sarang maksiat’ adalah bersyarat, yaitu ada kata penghubung ‘jika’ dan diikuti dengan ‘oknum dosen’. Artinya konten kalimat ini tertuju jika terbukti dan berlaku khusus kepada terduga perseorangan oknum dosen, tidak menggeneralisasi baik personal maupun institusi UIN,” tegas dia melalui rilis yang diterima BERITAANDA, Sabtu (26/1/2019).

Lanjut dia, analisis kalimat, ‘jika pernyataan Een Riansah terbukti benar, maka Kampus UIN RIL menjadi sarang maksiat oknum dosen’. Diksi jika menunjukkan kata penghubung menandai syarat (belum terbukti), diksi sarang menunjukkan suatu tempat/lokasi tertentu di lingkungan kampus UIN RIL, dan diksi oknum dosen menunjukkan orang seorang (perseorangan), tidak semua dosen.

“Makna kata ‘sarang’ di sini merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (sumber: google) adalah tempat kediaman atau tempat persembunyian, yang menunjukkan suatu lokasi tertentu (bagian terbatas) di lingkungan kampus UIN yang diduga telah digunakan atau dimanfaatkan (biasanya pada saat sunyi atau sepi) oleh terduga oknum dosen sebagai tempat perbuatan asusila (mis: ruang kantor/ruang kerja/ruang pelayanan mahasiswa, dll) yang tidak melibatkan tempat lain di lokasi kampus UIN RIL,” tegas dia.

Selanjutnya, kata dia, prioritas perhatian kita saat ini adalah mengawal kasus dugaan pelecehan seksual di kepolisian agar dapat diproses hukum untuk dibuktikan kebenarannya serta mengembalikan harkat dan martabat mahasiswi UIN RIL yang dilecehkan baik secara fisik maupun psikis.

Untuk diketahui, terkait hal tersebut diatas, pihak UIN Raden Intan Lampung telah melaporkan Andi Surya ke Polda ke Polda Lampung pada Senin (21/1/2019) lalu.

Mereka melaporkan Andi Surya terkait telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diviralkan di berbagai media online dengan mengatakan bahwa UIN adalah sarang maksiat dan hasrat seksual dosen. Dosen yang tidak bermoral.

Menanggapi hal tersebut, Andi Surya kepada sejumlah media saat menggelar konfrensi pers, Jumat (26/1/2019), di kantor DPD RI perwakilan Lampung juga mengharapkan kepada pihak kepolisian agar cepat memproses kasus ini. “Lidik dan sidik kasus ini, ” ujarnya.

“Tidak ada niat saya sama sekali untuk menjatuhkan nama perguruan tinggi ini. Mari kita berpikir positif, pernyataan saya bukan untuk ujaran kebencian,” katanya.

“Namun perlu diketahui peristiwa pelaporan polisi ini telah menyentuh wilayah kehormatan saya sebagai seorang anggota parlemen (MPR/DPD RI),” pungkas Andi Surya. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda