



OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Agar tidak lagi tergantung pada narkoba, AMR (30) yang tercatat sebagai warga Desa Sukaraja, Kecamatan Sirah Pulau (SP) Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya bersedia menjalani rehabilitasi.
Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, AMR akan diantar oleh pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Komering Ilir (OKI) ke Loka Rehabilitasi Kalianda, Lampung Selatan untuk menjalani pengobatan.
“Pengantaran klien tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor dan korban penyalahgunaan narkotika,” kata Kepala BNNK OKI, AKBP Gendi Marzanto SH MH.
Ia melanjutkan, petugas kami yakni Jeprianto A.Md.Kes dari Seksi Rehabilitasi, melaksanakan pengantaran klien ke Loka Rehabilitasi Kalianda, Lampung Selatan. Klien yang diantar adalah satu orang dengan status voluntary (sukarela).
“Sebelumnya, klien tersebut telah di-assessment oleh Konselor Adiksi Ahli Muda Bidang Rehabilitasi, Purnama B. Munte SKM M.Kes. Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa klien perlu dirujuk untuk rawat inap,” tandasnya.
Diharapkan, tambahnya, masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang sudah terlanjur menjadi pecandu narkotika dapat segera melaporkan diri untuk mengikuti program rehabilitasi yang difasilitasi oleh BNNK OKI. (Iwan)