KERINCI, BERITAANDA – Lagi dan lagi proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kerinci Bidang Bina Marga yang dikerjakan oleh oknum kontraktor, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Proyek pekerjaan aspal tersebut dikerjakan oleh CV Azka Jaya Mandiri dengan anggaran pagu Rp 1.861.950.000 tahun 2024 berlokasi dua titik, Sei Dedap-Danau Tinggi dan Jalan Siulak Deras-Sei Betung.
Dari hasil investigasi salah satu jurnalis Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Hermanudin mengatakan, kedua proyek tersebut selain diduga ‘siluman’, sehingga tidak memuaskan bagi masyarakat sekitar.
Walaupun dekat dengan kawasan Dinas PUPR Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, kata dia lagi, namun pengawasannya sangat minim sekali.
“Ya, saya sudah beberapa kali melakukan investigasi ke proyek ini, namun tidak pernah ditemukan adanya pengawasan dari dinas terkait,” kata dia, Kamis (21/11/2024).
Dengan minimnya pengawasan, lanjut dia, sehingga pekerjaan pembangunan aspal diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Satu proyek pembangunan aspal hotmix dari Sungai Dedap-Danau Tinggi, Siulak Deras Sei Betung, dua pembangunan aspal hotmix Jalan Desa Koto Lebuh Tinggi-Simpang Empat dekat kantor Dinas PUPR. Kedua proyek tersebut diduga melanggar undang undang yang berlaku,” ucapnya.
Dia menjelaskan, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Di lokasi tidak ditemukan papan informasi proyek. Saya menduga proyek ini dikerjakan asal-asalan. Saat ditanya ke pekerja tentang tidak ada papan informasi, mereka berdalih sedang dibuat,” kata dia.
Sementara itu, Vidra selaku Kepala Bidang Bina Marga saat didatangi terkait untuk konfirmasi hasil investigasi Hermanudin, yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor hingga berita ini diterbitkan. (Tomi)