Diburu Selama 5 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Ini Berhasil Ditangkap di Bali

481

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Dengan difasilitasi oleh KPK, akhirnya Tim Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang berhasil menangkap buronan Sugiharto alias Alay pada Rabu (6/2/2019) lalu.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Susilo Yustinus saat menggelar jumpa pers terkait ditangkapnya terpidana Sugiharto (Alay), Jumat (8/2/2019), di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung.

Menurut dia, mantan Komisaris BPR Tripanca ini ditangkap di salah satu hotel di daerah Tanjung Benoa, Bali saat sedang bersama keluarganya.

“Tim mengikuti dari daerah Jawa Timur, saat terpidana dan keluarganya sedang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan berplat L,” jelas dia.

“Sugiharto alias Alay yang diburu selama 5 tahun sejak dirinya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa atas kasus Bank Tripanca ini merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar,” terang Kajati lagi.

Terpidana telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai putusan MA No 510/ K/ Pidsus Tanggal 21 Mei tahun 2014. Sedang surat DPO dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sejak tanggal 20 Agustus 2014.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan informasi yang diberikan oleh masyarakat serta wartawan, juga kerjasama aparat penegak hukum lainnya sehingga terpidana bisa kita ditemukan. Ini merupakan program Kejaksaan Agung RI tabur 311 (tangkap buronan),” terangnya lagi.

“Kami menghimbau bagi orang-orang yang menjadi DPO, baik itu kasus tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum lainnya segera menyerahkan diri kepada Kejaksaan Agung setempat, karena indentitas – indentitas mereka sudah kami indentifikasi,” pungkas Susilo Yustinus. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda