BANDAR LAMPUNG , BERITAANDA – Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung menyampaikan hasil kinerja tahun 2018 melalui konferensi pers, Rabu (30/1/2019).
Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf menyampaikan sejumlah tugas pencegahan mal administraai di tahun 2018.
“Yang menjadi perhatian khusus kami masih pada Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” jelas dia.
Dikatakannya lagi bahwa progran penilaian tersebut telah masuk dalam RPJMN 2015 2019. “Untuk itu, kami tidak dapat menjamin apakah program ini akan tetap dilaksanakan di tahun 2010 atau tidak. Kalaupun akan diadakan penilaian lagi, mungkin dengan indikator penilaian yang berbeda,” jelas Nur Rakhman.
“Maka atensi untuk seluruh kepala daerah yang daerahnya akan menjadi obyek penilaian kepatuhan di tahun 2019, silahkan evaluasi, silahkan benahi. Jika tahun ini masih mendapatkan merah, maka untuk seterusnya image daerah tersebut untuk penilaian kepatuhan terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik, tetap merah. Maka kami persilahkan bagi kepala daerah untuk membuktikannya,” ujar dia.
Nur Rakhman juga mengatakan akan mengundang 9 kepala daerah sebagai langkah percepatan aksi perbaikan pelayanan publik, rencananya pada bulan Februari.
Sebelumnya, Ombudsman Lampung telah merilis hasil penilaian kepatuhan di tahun 2018. Sementara sebanyak 3 kabupaten telah meraih zona hijau, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran, dan Pringewu. Sedangkan 1 (satu) kabupaten masih berada di zona kuning yaitu Kabupaten Lampung Timur.
Selain itu, sebanyak 5 kabupaten masih berada di zona merah, yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara dan Tulang Bawang.
“Penilaian ini mengukur kepatuhan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik,” tegasnya.
Ombudsman Provinsi Lampung sendiri pada tahun 2019 akan melakukan penilaian terhadap 6 kabupaten yang masih berada pada zona kuning dan merah pada tahun 2018, yaitu Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, dan Tulang Bawang. Ditambah dengan 3 kabupaten yang akan menjadi obyek penilaian kepatuhan untuk pertama kalinya di tahun 2019, yaitu Kabupaten Mesuji, Lampung Barat dan Pesisir Barat.
“Tugas berat mungkin, apalagi untuk para pemerintah kabupaten yang baru pertama kali akan menjadi obyek penilaian Ombudsman. Namun ini semua hanya persoalan komitmen dan semangat kepala daerah,” ungkapnya.
Selain penilaian kepatuhan, pada tahun 2018, Ombudsman Provinsi Lampung juga telah melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi, kerjasama dan pengembangan jaringan.
“Upaya untuk bersinergi dengan masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik dilakukan dalam rangka mencegah adanya mal administrasi penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung yang kita cintai ini,” pungkas Nur Rakhman. (Katrine)